Mulyana Jadi Tersangka KPK, Kemenpora Tunjuk Plt Deputi IV

Kamis, 20 Desember 2018 | 20:57 WIB
Mulyana Jadi Tersangka KPK, Kemenpora Tunjuk Plt Deputi IV
Deputi IV Kemenpora Mulyana mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus Dana Hibah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12) Dini Hari. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bergerak cepat menunjuk pengganti Mulyana, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Mulyana yang menjabat Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Selasa (18/12/2018) malam WIB.

Mulyana diduga berperan sebagai penerima suap penyelewengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto, menyebut lembaganya telah menunjuk Chandra Bhakti sebagai pelaksana tugas (Plt) Deputi IV Kemenpora.

Baca Juga: Indonesia Keberatan dengan Line-up Nomor e-Sports di SEA Games 2019

Chandra Bhakti sendiri merupakan Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan.

"Sudah dibentuk, Chandra Bhakti yang ditunjuk. Sudah ada SK (Surat Keputusan)," ujar Gatot di Gedung Kemenpora, Kamis (20/12/2018).

Selain menunjuk Plt Deputi IV, pihak Kemenpora juga menunjuk Sekretaris Deputi IV Marheni, mengisi kekosongan posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora yang ditinggalkan Adhi Purnomo yang turut dijadikan tersangka oleh KPK.

"Bu Marheni juga menjabat PPK per hari ini. Kenapa hari ini? Karena kami menunggu keputusan dari pihak KPK terkait penjelasan (status tersangka) yang sudah diumumkan kemarin," tutur Gatot.

Baca Juga: Disebut Terlibat Dugaan Korupsi Kemenpora, Menpora : Jangan Membentuk Opini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI