Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku akan kooperatif terkait kasus dugaan korupsi yang membelit lembaganya.
Namun, Menpora enggan berandai-andai terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penyelewengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu (19/12/2018) malam WIB.
Dari lima orang tersangka, tiga diantaranya pegawai Kemenpora. Antara lain Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Baca Juga: Doohan: Pakai Motor Apapun Marquez Tetap Bisa Juara
Mereka diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus tersebut.
"Ini sudah soal penegakan hukum yang telah dilakukan KPK, kita tentu menghormati, kita akan membantu KPK nanti dalam hal penuntasan masalah ini," ujar Menpora saat ditemui di Wisma Kemenpora, Jakarta, Kamis (20/12/2018).
"Tentu saya meminta jajaran saya dan semua keluarga besar Kemenpora agar membantu, agar ini betul-betul jadi pelajaran penting bagi kita semua," imbuhnya.
Menpora Imam Nahrawi sendiri disebut-sebut memiliki peran signifikan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Hal itu disampaikan pihak KPK dalam keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemenpora, Rabu (19/12/2018).
Baca Juga: Anak Buahnya Kena OTT KPK, Menpora: Saya Prihatin, Terkejut, Kecewa
"Saya belum bisa simpulkan itu, tapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan ( Menpora ) signifikan ya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018) malam.
Terkait hal itu, Menpora Imam Nahrawi enggan menanggapinya. Dia tak mau berandai-andai dan hanya fokus pada keputusan KPK yang sudah bulat.
"Saya tak ingin berandai-andai, jangan membentuk image atau opini di luar pemeriksaan," ujarnya.
Seperti diketahui, selain tiga pegawai Kemenpora, dua orang yang dijadikan tersangka oleh KPK berasal dari KONI.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap.
KPK sendiri saat menggelar OTT mendapati bukti berupa uang tunai Rp 318 juta, buku tabungan berisi Rp 100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai sebesar Rp 7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Capitiva kepunyaan Eko Triyanto.