![Penyidik memperlihatkan barang bukti kasus suap terkait penyaluran dana hibah kepada KONI saat konferensi pers ott pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/12/19/47178-kpk-ott-pejabat-kemenpora.jpg)
Terkait hal itu, Menpora Imam Nahrawi enggan menanggapinya. Dia tak mau berandai-andai dan hanya fokus pada keputusan KPK yang sudah bulat.
"Saya tak ingin berandai-andai, jangan membentuk image atau opini di luar pemeriksaan," ujarnya.
Seperti diketahui, selain tiga pegawai Kemenpora, dua orang yang dijadikan tersangka oleh KPK berasal dari KONI.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap.
KPK sendiri saat menggelar OTT mendapati bukti berupa uang tunai Rp 318 juta, buku tabungan berisi Rp 100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai sebesar Rp 7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Capitiva kepunyaan Eko Triyanto.