Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan akan mematuhi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk kemungkinan lembaga anti rasuah itu menelusuri penggunaan dana Asian Games 2018.
Seperti diketahui, pihak Kemenpora baru saja tersandung kasus dugaan korupsi. Lima pegawainya, termasuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Kelima orang tersebut diamankan KPK karena diduga terlibat dugaan penyelewengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Bersama empat pegawai KONI, mereka ditangkap pada, Selasa (18/12/2018) malam WIB.
Menpora menyebut Kemenpora akan bertindak sekooperatif mungkin terhadap KPK. Sebab masalah pemberantasan korupsi adalah kewajiban semua pihak, termasuk instansi pemerintah seperti Kemenpora.
Baca Juga: KPK Sita Rp 100 Juta dari ATM Deputi IV Kemenpora
Namun, sebelum memberikan lampu hijau pada KPK untuk menyelidiki sektor-sektor lain di lembaganya, Menpora menyebut akan terlebih dahulu menunggu pengumuman resmi dari hasil penyidikan kelima pegawainya.
"Ya tentu ini menjadi kewenangan KPK. Sudah masuk ranah hukum. Tapi sekali lagi saya akan menunggu nanti pengumuman resmi dari KPK, baru kami bisa akomodasi apa yang diinginkan KPK," ujar Menpora dalam konferensi pers di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Sebelumnya, Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto pada, Selasa (18/12/2018) malam, mengatakan OTT KPK tersebut tak ada hubungannya dengan pengadaan anggaran Asian Games dan Asian Para Games 2018.
"Terkait Asian Games sudah clear. Kalau Asian Games kan anggaran sudah digelontorkan sejak Januari (2018). Jadi (kasus) ini tidak ada hubungannya dengan Asian Games," ujar Gatot.
Selain mengamankan lima orang pegawai Kemenpora, KPK juga menggeledah empat ruangan yang terletak di Gedung Pusat Pengembangan IPTEK dan Kesehatan Olahraga Nasional (PP-ITKON) Kemenpora.
Baca Juga: Legenda MotoGP: Pedrosa Gagal Jadi Juara Dunia karena Sial Saja
Empat ruangan Kemenpora yang digeledah sekaligus disegel pihak KPK, antara lain ruang Deputi IV, Asisten Deputi Olahraga Prestasi, ruang staf dan ruang server CCTV.