Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku terkejut lima pegawai kementeriannya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Dirinya pun meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan masyarakat Indonesia atas kejadian tersebut.
Seperti diketahui, tim penindakan KPK menjaring sembilan orang dalam OTT pada, Selasa (18/12/2018) malam.
Mereka diduga terlibat penyelewengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca Juga: KPK Sita Rp 100 Juta dari ATM Deputi IV Kemenpora
Dari sembilan orang tersebut, lima diantaranya pegawai Kemenpora, termasuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana. Sementara sisanya pejabat KONI.
"Sungguh saya prihatin, terkejut, kecewa atas kejadian yang menimpa Deputi IV dan beberapa staf kedeputian," ujar Menpora saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (19/12/2018) siang.
"Karenanya atas nama Kemenpora saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada presiden dan wakil presiden, para atlet dan olahragawan, serta pemuda di seluruh Indonesia atas peristiwa di kantor kami," imbuhnya.
Menpora menyebut pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap para pejabatnya.
"Mengingat keterkaitan tentang pejabat kami, tentu kami menunggu konfirmasi dan pengumuman dari KPK secara lengkap, termasuk masalah pokok terkait OTT tersebut," ujar Menpora.
Baca Juga: Legenda MotoGP: Pedrosa Gagal Jadi Juara Dunia karena Sial Saja
Selain mengamankan lima pegawai Kemenpora, KPK juga menggeledah empat ruangan yang terletak di Gedung Pusat Pengembangan IPTEK dan Kesehatan Olahraga Nasional (PP-ITKON) Kemenpora.
Empat ruangan yang digeledah sekaligus disegel pihak KPK, antara lain ruang Deputi IV, Asisten Deputi Olahraga Prestasi, ruang staf dan ruang server CCTV.
Sementara itu, menurut Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto, selain Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pegawai Kemenpora yang terjaring OTT KPK, yakni Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Eselon III, Bendahara Eselon IV, dan dua orang lainnya.