KPK Sita Rp 100 Juta dari ATM Deputi IV Kemenpora

Rabu, 19 Desember 2018 | 15:26 WIB
KPK Sita Rp 100 Juta dari ATM Deputi IV Kemenpora
Ketua KPK Agus Rahardjo. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta dari kartu ATM Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Dana tersebut diduga sebagian barang bukti penyelewengan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dikirim ke rekening Mulyana.

"Uang kan hanya Rp 200 juta, sama Rp 100 juta di ATM-nya Pak Deputi tadi. ATM itu ternyata disuplai dari kickback (transaksi)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Menurut Agus, penyidik KPK juga masih mendalami penyelewengan dana hibah tersebut yang diduga sejatinya mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Legenda MotoGP: Pedrosa Gagal Jadi Juara Dunia karena Sial Saja

Namun demikian, kata Agus, dirinya belum mengetahui berapa total keseluruhan dugaan penyelewengan dana hibah tersebut, lantaran masih dalam penyidikan.

"Belum. Rinciannya capai puluhan miliar. Saya lupa angkanya. Itu penyaluran pertama sekian miliar, kedua sekian miliar. Itu ada persentase setiap pencairan kickback-nya berapa itu ada. Tapi belum diekspose ke pimpinan," ungkap Agus.

Terkait peningkatan status terduga, Agus menyatakan belum bisa mengungkapnya saat ini. Dirinya mengisyaratkan baru akan mengumumkannya pada konferensi pers malam ini.

"Makanya nanti kami akan ekspose, kami akan tahu detail dan kita konferensi pers nanti malam," ujar Agus.

Seperti diketahui, tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sembilan orang pada, Selasa (18/12/2018) malam.

Baca Juga: Terungkap! Barang Mewah Conor McGregor Rupanya Endorse

Lima diantaranya merupakan pejabat di Kemenpora, termasuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Sementara sisanya berasal dari pihak KONI.

Sampai saat ini, kesembilan orang tersebut masih dalam pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para terduga tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI