Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta dari kartu ATM Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Dana tersebut diduga sebagian barang bukti penyelewengan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dikirim ke rekening Mulyana.
"Uang kan hanya Rp 200 juta, sama Rp 100 juta di ATM-nya Pak Deputi tadi. ATM itu ternyata disuplai dari kickback (transaksi)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Menurut Agus, penyidik KPK juga masih mendalami penyelewengan dana hibah tersebut yang diduga sejatinya mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Legenda MotoGP: Pedrosa Gagal Jadi Juara Dunia karena Sial Saja
Namun demikian, kata Agus, dirinya belum mengetahui berapa total keseluruhan dugaan penyelewengan dana hibah tersebut, lantaran masih dalam penyidikan.
"Belum. Rinciannya capai puluhan miliar. Saya lupa angkanya. Itu penyaluran pertama sekian miliar, kedua sekian miliar. Itu ada persentase setiap pencairan kickback-nya berapa itu ada. Tapi belum diekspose ke pimpinan," ungkap Agus.
Terkait peningkatan status terduga, Agus menyatakan belum bisa mengungkapnya saat ini. Dirinya mengisyaratkan baru akan mengumumkannya pada konferensi pers malam ini.
"Makanya nanti kami akan ekspose, kami akan tahu detail dan kita konferensi pers nanti malam," ujar Agus.
Seperti diketahui, tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sembilan orang pada, Selasa (18/12/2018) malam.
Baca Juga: Terungkap! Barang Mewah Conor McGregor Rupanya Endorse
Lima diantaranya merupakan pejabat di Kemenpora, termasuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Sementara sisanya berasal dari pihak KONI.