Hary Tanoe Tidak Lolos Administrasi Calon Ketum POBSI, Ini Penyebabnya

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Senin, 17 Desember 2018 | 08:45 WIB
Hary Tanoe Tidak Lolos Administrasi Calon Ketum POBSI, Ini Penyebabnya
Taipan media dan Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo. [Antara/Aprilio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo dinyatakan tidak lolos administrasi untuk pencalonannya sebagai ketua umum (ketum) Pengurus Besar Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (PB POBSI) 2018-2022.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas PB POBSI 2018, Ferdinand Risamasu mengatakan, keputusan tersebut setelah pihaknya melakukan verifikasi semua berkas pencalonan yang diajukan oleh pengusung bakal calon.

"Pihak yang mendaftarkan Hary Tanoe tidak menyertakan surat kuasa dari bakal calon. Kami tunggu sampai dengan berakhirnya proses penjaringan dan penyaringan yaitu pukul 16.00 WIB hari ini, tak kunjung tiba. Maka kami nyatakan pencalonan tidak memenuhi syarat, walaupun memiliki dukungan 33 pengprov," ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (17/12/2018).

Tidak hanya Hary Tanoe, Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas PB POBSI 2018 juga tidak meloloskan bakal calon lainnya yaitu Staf Ahli Panglima TNI, Mayjen Abdul Hafil Fuddin. Salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah dukungan dari Pengprov POBSI.

Baca Juga: Pelatih: Sekarang Kevin / Marcus Jadi Incaran Semua Pemain

"Dari delapan pengprov yang mencalonkan Pak Hafil, ada satu yang surat dukungannya tidak ditandatangani oleh ketua umum tapi ditandatangani oleh ketua harian. Sesuai regulasi ini tidak memenuhi syarat. Karena aturannya, surat dukungan kepada bakal calon harus ditandatangani oleh Ketua Umum Pengprov. Dengan demikian, jumlah dukungan yang dimiliki oleh Pak Hafil hanya tujuh Pengprov, sedangkan syarat pencalonan minimal didukung delapan Pengprov," kata Ferdinand.

Meski demikian, tim yang digawangi oleh Ferdinand Risamasu Sekretaris, Robby Suarly dan seluruh anggota yaitu Achmad Fadil Nasution, Hamka Jaya serta Rudy Kadarisman menyatakan jika keduanya tetap berkesempatan untuk mencalonkan diri dan/atau dicalonkan kembali pada Munas POBSI 2018.

"Selanjutnya proses penetapan bakal calon Ketua Umum PB POBSI 2018-2022 kami serahkan kepada forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi yaitu forum Munas. Nanti 34 Pengprov pemilik hak suara ditambah satu perwakilan PB POBSI yang akan menentukan siapa yang berhak menjadi calon. Jadi kepada Pak Hary Tanoe dan Pak Hafil atau siapa saja silahkan mencalonkan diri," kata Ferdinand menjelaskan.

Sementara itu, anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas PB POBSI 2018, Rudy Kadarisman mengatakan, pihaknya telah bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

"Tugas kita sudah tuntas. Keputusannya dua bakal calon yang didaftarkan tidak memenuhi syarat administrasi. Maka kami merapatkan sebuah keputusan karena pentingnya organisasi ini tetap berjalan dengan agenda yang sudah ditentukan. Dengan biaya yang sudah dikeluarkan maka Munas dilaksanakan dan diserahkan kembali kepada floor," ujarnya.

Baca Juga: 2 Faktor Melempemnya Greysia / Apriyani di BWF World Tour Finals

Sesuai dengan rencana, Musyawarah Nasional (Munas) PB POBSI 2018 digelar di Conference Hall INews Jakarta, 16-18 Desember. Adapun agenda utamanya adalah pemilihan ketua umum periode 2018-2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI