Suara.com - Sebanyak delapan wakil Indonesia berhasil lolos ke babak kedua Kejuaraan Dunia Junior 2018, Selasa (13/11/2018) dini hari WIB. Mereka sukses menyusul rekan-rekannya yang mendapatkan jatah bye pada turnamen yang berlangsung di Markham, Kanada.
Dari sektor tunggal putri, empat wakil Indonesia berhasil melaju mulus usai mengalahkan lawannya masing-masing. Ini membuat formasi tunggal putri masih lengkap dalam menatap babak kedua nanti.
Kemenangan pertama diperoleh Olivia Chelin Maria Kambey. Dirinya sukses menekuk wakil Singapura, Jia Rong Sito dengan skor 21-8, 21-13. Sementara tiga wakil lainnya yang berhasil lolos adalah Putri Kusuma Wardani, Stephanie Widjaja, Yasnita Enggira Setiawan.
Stephanie mengalahkan wakil Cina Taipei, Tung Cou Tong dengan skor 21-13, 15-21, 21-8. Sedangkan Yasinta berhasil menjinakan perlawanan pebulutangkis Spanyol, Ana Carbon dengan skor 21-13, 21-5.
Baca Juga: Anthony Martial Batal Perkuat Prancis di Jeda Internasional
Sementara, Putri Kusuma Wardani menutup kemenangan wakil-wakil tunggal putri Indonesia dengan mengalahkan Kim Ga Lam (Korea Selatan) dengan skor 21-7, 21-17 dalam pertarungan 32 menit.
"Targetnya di sini semifinal. Saya optimis bisa memberikan yang terbaik,” kata Putri usai laga, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (13/11/2018).
Sementara dari sektor tunggal putra, tiga wakil Indonesia berhasil menyusul Ikhsan Leonardo Imanuel Rumbay yang mendapat jatah bye langsung ke babak kedua.
Tiga wakil Indonesia sendiri adalah Karono, Alberto Alvin Yulianto dan Christian Adinata. Ketiganya sukses menumbangkan lawan-lawan asal Jerman, Swedia, dan Makau.
Karono berhasil mengalahkan Matthias Kicklitz (Jerman) dengan skor 21-11, 21-23, 21-13. Sementara Alberto Alvin Yulianto berhasil menekuk Colin Hammarberg (Swedia) dengan skor 21-17, 21-15.
Baca Juga: Kejuaraan Dunia Junior 2018: Indonesia Libas Makau
Sementara itu, Christian Adinata menutup kemenangan wakil tunggal putra Indonesia setelah mengandaskan perlawanan Lee Rui Huan (Makau) dengan skor telak 21-12, 21-7.