Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Deputi III Bidang Pembudayaan Olahraga, Raden Isnanta mengatakan tak mau ikut campur terkait aturan Komite Paralimpiade Nasional (NPC) Indonesia yang mewajibkan atlet peraih medali mengalokasikan 30% bonus Asian Para Games 2018 untuk NPC.
Menurut Isnanta, Kemenpora sudah menunaikan kewajibannya memberikan bonus kepada atlet peraih medali. Terkait keputusan internal federasi, Kemenpora tidak memiliki wewenang untuk ikut campur.
"Pokoknya kita sudah berikan (bonus) sebanyak itu kepada atlet. Jika ada aturan lokal setingkat NPC ya yang penting aturannya benar," kata Raden Isnanta saat dihubungi Suara.com, Rabu (17/10/2018).
Meski memandang peraturan yang diterapkan NPC kepada para atlet itu sah, Isnanta menyebut aturan yang diterapkan tak boleh bersifat memaksa. Kedua belah pihak harus sama-sama setuju.
Baca Juga: Ini Kejelasan Bonus PNS dan Rumah Bagi Atlet Asian Para Games
"Internal kami (Kemenpora) kan berbeda (dengan NPC), ibaratnya bagaikan ayah dan anak. Jadi saya tak bisa mengatakan melarang (aturan tersebut) atau mengiyakannya, mereka kan punya AD/ART juga," kata Raden Isnanta.
"Tapi dari kami sih menyarankannya jangan ada paksaan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ketua NPC Senny Marbun dalam konferensi pers di GBK Arena pada Jum'at 12 Oktober 2018 lalu menyebut bahwa para atlet peraih medali Asian Para Games 2018 akan memberikan kontribusi sebesar 30% kepada NPC.
Rinciannya, NPC Kabupaten akan mendapatkan kontribusi 5 persen, NPC Provinsi akan mendapat 10 persen, dan NPC pusat mendapat 15 persen. Hal itu kata Senny sudah tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NPC.
Baca Juga: Raup Rp 8 M, Merchandise Asian Para Games 2018 Diperpanjang