Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyamaratakan bonus bagi atlet berprestasi Asian Para Games seperti halnya Asian Games 2018.
Semua atlet yang meraih medali, dikatakan tak hanya mendapatkan bonus berupa uang, melainkan kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebuah rumah.
Untuk bonus berbentuk uang, Pemerintah melalui tangan Presiden Joko Widodo langsung, sudah membagi-bagikannya kepada sebagian atlet peraih medali di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (13/10/2018).
Khusus untuk bonus PNS dan Rumah, Kementerian Pemuda dan Olahraga menyebut sudah mengajukannya sejak awal, seperti halnya Asian Games 2018. Namun, untuk keputusan lebih lanjut, ada lembaga atau pihak lain yang terlibat.
Baca Juga: Kalah dari Brasil, Scaloni Tetap Puji Performa Argentina
Menurut Raden Isnanta selaku Deputi III Pembudayaan Olahraga Kemenpora, bonus PNS akan diurus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Sementara untuk pembangunan rumah, akan diurus oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Isnanta mengatakan, Kemenpora telah mengusulkan kepada KemenpanRB untuk memberikan bonus PNS kepada semua atlet baik yang meraih medali emas, perak, maupun perunggu. Namun, keputusan final, kata Isnanta tetap ada di ranah KemenpanRB.
"Sama seperti Asian Games, kita mengusulkan Asian Para Games 2018 juga dengan konsep emas, perak dan perunggu. Tapi dari KemenpanRB belum memutuskan," kata Raden Isnanta saat dihubungi Suara.com, Rabu (17/10/2018).
"Jadi bagian kita adalah berjuang agar atlet bisa lolos PNS. Jika kemenpanRB hanya mengusulkan bonus untuk peraih medali emas saja, ya kita lihat nanti argumentasi mereka apa," imbuhnya.
Baca Juga: Tite: Brasil Lebih Baik daripada Argentina
Terkait bonus pembangunan rumah, Isnanta menyebut kurang lebih sama. Kemenpora mengusulkan semua atlet peraih medali mendapatkan hak tersebut. Namun, keputusan final tetap berada di tangan KemenPUPR.
"Kita yang mengumpulkan data dari mulai nama, melihat bahwa itu benar meraih medali emas, perak, ataupun perunggu. Tapi ya semua pasti ada proses jadi (bonus rumah ini) bukan sesuatu yang pasti," ujar Isnanta.
Lebih jauh, Kemenpora kata Isnanta akan terus mengusahakan agar seluruh atlet berprestasi baik peraih medali emas, perak, maupun perunggu agar bisa tetap mendapatkan hak yang sama yakni bonus uang, PNS dan Rumah.
Terkait peraih medali yang umurnya sudah di atas 35 tahun atau bisa dibilang tak masuk kualifikasi usia PNS, Isnanta menyerahkan prosedurnya kepada MenpanRB.
"Tapi ya kita tetap usulkan aja gito loh, yang penting atlet yang dapat medali. Nanti yang disana kan yang menyaring MenpanRB berdasarkan aturan yang mereka dipahami," tukasnya.