Suara.com - Pemerintah memastikan bonus bagi atlet Indonesia yang meraih medali di Asian Para Games 2018 setara dengan Asian Games 2018.
Hal ini sebagaimana seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 63 Tahun 2018.
Selain bonus uang, pemerintah juga akan memberikan rumah dan pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) seperti halnya para peraih medali di Asian Games 2018 lalu.
Khusus untuk atlet peraih medali Asian Para Games 2018 yang telah berusia di atas 35 tahun, maka akan dialihkan menjadi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Menpora : Bonus Asian Para Games Cair Sebelum Keringat Mengering
Rencananya pemberian bonus ini akan diserahkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara besok, Sabtu (13/10/2018), sebelum Upacara Penutupan Asian Para Games 2018.
Berikut rincian bonus bagi peraih medali Asian Para Games 2018:
1. Atlet perorangan:
- Emas Rp 1,5 miliar
- Perak Rp 500 juta
- Perunggu Rp 250 juta
2. Atlet ganda:
- Emas Rp 1 miliar per orang
- Perak Rp 400 juta per orang
- Perunggu Rp 200 juta per orang
3. Atlet beregu:
- Emas Rp 750 juta per orang
- Perak Rp 300 juta per orang
- Perunggu Rp 150 juta per orang
Baca Juga: Bela Aksi Rekannya Serang McGregor, Khabib Ancam Mundur dari UFC
4. Pelatih perorangan/ganda:
- Emas Rp 450 juta
- Perak Rp 150 juta
- Perunggu Rp 75 juta