Suara.com - Kontroversi pelarangan penggunaan hijab yang dialami atlet blind judo Indonesia, Miftahul Jannah, dalam perhelatan Asian Para Games 2018, bukanlah yang pertama terjadi di dunia olahraga.
Seperti diketahui, Miftahul Jannah didiskualifikasi karena enggan melepas hijabnya. Peristiwa itu terjadi saat dia hendak bertanding turun di babak 16 Besar nomor 52 kg putri, Senin (8/10).
Dalam aturannya, Federasi Internasional Judo (IJF) melarang penggunaan pelindung kepala ataupun hijab bukan karena diskriminasi, melainkan didasari faktor keselamatan.
Hijab atau pelidung kepala yang menutupi leher, dinilai berpotensi mencekik atlet itu sendiri saat keadaan bertarung.
Baca Juga: Judo Diharap Susul Cabor Bela Diri Lain, Perbolehkan Hijab
"Judo tunanetra kalau mau bertanding itu kedua atlet ditempelkan lalu langsung fight (bertarung). Kalau nantinya salah satu atlet salah memegang hijab, nanti bisa tercekik (atlet pengguna hijabnya), karenanya di judo memang tak diizinkan (menggunakan tutup kepala)," ujar Ketua Komite Paralimliade Nasional (NPC) Indonesia, Senny Marbun, saat menggelar konferensi pers di GBK Arena, Senayan, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Senada dengan Senny, penanggung jawab cabang olahraga judo Asian Para Games 2018, Ahmad Bahar menjelaskan, larangan penggunaan hijab atau penutup kepala hadir untuk mengantisipasi cedera ataupun demi keselamatan para atlet itu sendiri.
"Karena di cabang olahraga judo itu ada teknik yang namanya teknik bawah. Jika main di bawah, kerudungnya dikhawatirkan mengganggu, menutup pandangan. Juga bisa manfaatkan lawannya untuk mencekik leher. Karena jika yang ditarik adalah kerudungnya, itu bisa fatal," jelasnya.
Pelarangan pemakaian hijab ini juga pernah terjadi di beberapa cabang olahraga (cabor) ternama lainnya.
Berikut tiga cabor yang pernah melarang pemakaian hijab bagi atlet putrinya yang dirangkum Suara.com dari berbagai sumber.
Baca Juga: Tak Menyesal, Miftahul Ingin Jadi Contoh Atlet Hijab Lainnya