Dalam surat itu, tertulis adanya permintaan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan BMN yang sempat digunakan kala dirinya masih menjabat Menpora.
Total, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit barang senilai miliaran rupiah.
Hal itu dilakukan demi mematuhi amanat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk inventarisasi agar akuntabilitas pengelolaan BMN Kemenpora dapat dipertanggungjawabkan sesuai undang-undang.
Namun, Roy Suryo sebelumnya bersikeras bahwa dirinya sudah mengembalikan barang milik negara. Karena merasa difitnah, Roy Suryo pun berencana mensomasi Kemenpora.
Baca Juga: Gempa Palu: Tak Ada Peti Mati, Menpora Minta Keluarga Ardi Ikhlas