Jika Somasi Tak Digubris, Roy Seret Kemenpora ke Jalur Hukum

Rabu, 03 Oktober 2018 | 16:25 WIB
Jika Somasi Tak Digubris, Roy Seret Kemenpora ke Jalur Hukum
Tigor Simatupang (kiri), kuasa hukum mantan Menpora Roy Suryo, melayangkan somasi kepada Kemenpora, Rabu (3/10/2018). [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat nonaktif, Roy Suryo, melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Somasi itu terkait tuduhan bahwa Roy Suryo belum mengembalikan barang milik negara (BMN) usai tak lagi menjabat Menpora.

Tigor Simatupang, kuasa hukum Roy Suryo, menyatakan memberikan batas waktu satu minggu dimulai sejak hari ini, Rabu (3/10/3018), kepada Kemenpora untuk menjawab somasi tersebut.

Jika Kemenpora tak kunjung menanggapi atau memberi pembuktian terkait tuduhan mereka kepada kliennya, Tigor menyebut pihaknya tak segan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Baca Juga: Gempa Palu: Tak Ada Peti Mati, Menpora Minta Keluarga Ardi Ikhlas

"Mereka cuma berbicara saja di media bahwa Pak Roy Suryo begini begitu, tapi buktinya tidak ada," kata Tigor saat ditemui di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

"Kita sudah minta pembuktian sejak lama, tapi belum ada. Jadi kita minta secepatnya (dibuktikan) atau kita bertindak secara hukum," imbuhnya.

Lebih jauh, Tigor juga meminta pihak Kemenpora meminta maaf atas tuduhan yang dinilainya tak berdasar.

Permintaan maaf tersebut secara spesifik ditujukan kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S. Dewa Broto.

"Jadi kami minta Pak Sesmenpora untuk bicara yang jelas, permintaan maaf kepada media semua. Kalau tidak, kami bertindak hukum. Kami minta Sesmenpora bicara di media untuk klarifikasi omongan dia yang tidak bisa dibuktikan," ungkap Tigor.

Baca Juga: Tanggapi Somasi Roy Suryo, Menpora : Bukannya Mau Balikin Barang?

Untuk diketahui, polemik antara Roy Suryo dengan Kemenpora bermula saat surat Kemenpora yang bernomor 5.2.3/SET.BIII/V/2018 beredar di media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI