Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat nonaktif, Roy Suryo akan melayangkan somasi kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) siang ini, Rabu (3/10/2018).
Hal itu disampaikan oleh Tigor Simatupang, pengacara Roy Suryo, saat dikonfrimasi Suara.com pada, Rabu (3/10/2018).
Tigor menyebut akan melayangkan somasi sekitar pukul 11:00 atau 12:00 WIB di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta.
Pelayangan somasi ini, kata Tigor, terkait tuduhan Kemenpora kepada kliennya yang hingga saat ini tak terbukti atau tanpa dasar.
Baca Juga: Apel Keamanan Asian Para Games, Menpora Ajak Teriakan Yel-yel Ini
"Kemenpora tidak punya bukti apa-apa tapi kok menuduh orang. Karena itu kita somasi," kata Tigor.
Sebelumnya, Tigor menyebut telah mengajukan surat kepada Kemenpora terkait permintaan list barang negara apa saja yang belum dikembalikan Roy Suryo.
Namun, kata Tigor, hingga kini daftar barang yang sejatinya ingin dirinya pelajari tak kunjung diberikan.
"Mereka tidak bisa kasih kok, tidak ada. Bukti-buktinya itu tidak ada," kata Tigor.
"Tidak punya bukti tapi menuduh orang, karena itu kita layangkan somasi," ujarnya.
Baca Juga: Nahas, Mantan Juara Dunia Tinju Ini Tewas Tertabrak Mobil
Untuk diketahui, polemik antara Roy Suryo dengan Kemenpora bermula saat surat Kemenpora yang bernomor 5.2.3/SET.BIII/V/2018 beredar di media sosial.
Dalam surat itu, tertulis adanya permintaan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan Barang Milik Negara (BMN) yang sempat digunakan kala dirinya masih menjabat Menpora.
Total, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit barang senilai miliaran rupiah.
Hal itu dilakukan demi mematuhi amanat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk inventarisasi agar akuntabilitas pengelolaan BMN Kemenpora dapat dipertanggungjawabkan sesuai undang-undang.