Baca Juga: Eks Juara Dunia F1 : Alonso Tak Layak Disamakan dengan Schumacher
Terkait bus yang masih operasional, diakuinya, masih memiliki izin trayek hingga November mendatang.
Pihaknya sudah menawarkan kepada pengusaha bus kota untuk menyiapkan bus kota dengan fasilitas yang sama dengan Bus Rapid Transit transmusi seperti ruangan AC.
Namun, hingga saat ini belum ada pengajuan untuk penyediaan bus baru tersebut. Bus juga tidak boleh yang telah direkondisi maupun direnovasi.
"Seluruh bus di Palembang memang sudah selayaknya diremajakan. Karena memang dalam aturan, 10 tahun beroperasi harus dilakukan peremajaan," katanya.
Hal ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi, dimana harus ada peremajaan kendaraan yang sudah berusia 10 tahun.
Baca Juga: Dapat Izin, Bintang NBA Ini Siap Tampil di Asian Games 2018
Sedangkan untuk bus kota berdasarkan Perwali 2008 ditegaskan tidak akan ada peremajaan untuk bus kota. [Andhiko Tungga Alam]
Kontributor : Andhiko Tungga Alam