Pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Pemerintah (dalam hal ini Kementerian ATR/BPN) merupakan amanah dari Ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan: “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Berdasarkan ketentuan tersebut Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan tanggung jawabnya senantiasa memastikan pemutakhiran teknologi yang digunakan pada kegiatan administrasi pertanahan sebagai upaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan menjawab tantangan digitalisasi administrasi pertanahan. Pada era ini, badan publik dituntut dapat mengambil peran terhadap kemajuan teknologi dengan memanfaatkan teknologi yang mutakhir, proses tersebut lazim dikenal dengan transformasi digital. Tranfsormasi digital dilakukan dengan melakukan digitasi pelayanan publik dari yang analog menjadi digital, hal ini juga sejalan dengan visi dan misi Kementerian ATR/BPN tahun 2020-2025 yakni “Transformasi Digital Pelayanan Pertanahan”. Transformasi digital merupakan suatu keniscayaan dewasa ini, penggunaan teknologi sebagai basis kegiatan layanan publik menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam laman resminya menyampaikan jumlah pengguna internet Indonesia tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia tahun 2023. Menilik data tersebut sekitar 79,5% penduduk Indonesia sudah bergantung pada internet dalam kehidupan sehari-hari. Alur lompatan pemanfaatan teknologi telah menyebabkan “technology minded” di tengah masyarakat, hal ini lumrah terjadi karena pemanfaatan teknologi dirasa memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Transformasi digital di Kementerian ATR/BPN dimulai sejak tahun 1997 yang terbagi menjadi 3 periode: 1) Periode Desktop Based (tahun 1997-2010); 2) Periode Web Based (tahun 2011-2017); serta Periode Document Electronic Based (tahun 2019-sekarang). Pada Periode ketiga ini menjadi masa transisi memasuki pelayanan pertanahan berbasis dokumen elektronik di Kementerian ATR/BPN dengan diterbitkannya regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan transformasi digital, yaitu: Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tanda Tangan Elektronik, Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Elektronik.
Transformasi digital pelayanan elektronik memperoleh pijakan yang kuat pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker), yang menetapkan tanda bukti hak atas tanah dapat berbentuk elektronik pada kegiatan administrasi pertanahan di Indonesia. Sebagai pelaksanaan UU Ciptaker, Kementerian ATR/BPN menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, berdasarkan peraturan tersebut, Sertipikat elektronik (sertipikat-el) merupakan sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang Data Fisik dan Data Yuridisnya telah tersimpan dalam Buku Tanah elektronik (BT-el), pengesahan sertipikat-el ini dilakukan dengan tanda tangan elektronik yang hanya dapat diakses oleh pejabat yang berwenang dengan menggunakan Multi Factor Authentication sehingga menghindarkan untuk dilakukan pemalsuan tanda tangan. BT-el disimpan dalam bentuk blok data, yang merupakan sekumpulan data alphanumeric yang disusun dalam format standar untuk merepresentasikan satu kesatuan data yuridis dan data fisik objek pendaftaran tanah. Digitalisasi Buku Tanah menjadi BT-el akan meningkatkan keamanan buku tanah dari kemungkinan kerusakan atau kehilangan akibat bencana alam, kebakaran, banjir maupun perubahan isi buku tanah secara ilegal. Transformasi digital Buku Tanah dan sertipikat ini ke depan akan meningkatkan akurasi dan kecepatan layanan informasi sehingga berdampak positif pada pelayanan publik.
Digitalisasi sertipikat-el membawa pembaruan pada tampilan dan isi sertipikat yang diantaranya:
Asli Sertipikat-el merupakan file digital yang tersimpan pada brankas elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik, dapat diakses secara digital melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN yaitu aplikasi Sentuh Tanahku atau aplikasi Mitra Kementerian. Pemegang hak diberikan akses untuk membuka brankas elektronik dan juga dapat diberikan hasil cetak sertipikat-el berupa salinan resmi yang dicetak dengan kertas spesifikasi khusus (secure paper) dilengkapi dengan beberapa fitur keamanan seperti invisible Flourscent Ink Green dan Invisible Hidden Image yang hanya akan muncul apabila disinari dengan sinar ultra violet. Sertipikat-el dapat dicetak sekali, apabila kemudian salinan resmi hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan pencetakan salinan resmi, namun cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertipikat-el pada brankas elektronik. Hasil cetak sertipikat-el baik salinan resmi/salinan biasa hanya berfungsi sebagai salinan/dokumen cetak.
Sertipikat-el sebagaimana sertipikat analog merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, masyarakat tidak perlu khawatir karena kekuatan pembuktian dokumen elektronik pada sistem hukum di Indonesia merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara, hal ini berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan:
Hal ini juga selaras dengan Pasal 147 UU Ciptaker, yang menyatakan: “Tanda bukti hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik”. Selanjutnya Pasal 84 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, menyatakan: “Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”. Merujuk pada ketentuan-ketentuan tersebut kekuatan hukum sertipikat-el memiliki kekuatan hukum pembuktian yang sama sebagaimana yang berlaku dalam hukum acara pidana (Pasal 184 KUHAP), hukum acara perdata (Pasal 164 HIR), serta hukum acara Tata Usaha Negara (Pasal 100 UU Nomor 5 tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara).
Selain dari segi kekuatan pembuktian, dari segi keamanan, Kementerian ATR/BPN sangat concern untuk memberikan rasa aman bagi pemegangnya, adapun dari segi pengamanan sertipikat-el, yaitu:
Digitalisasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sejalan dengan azas pendaftaran tanah yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Pelaksanaan sistem elektronik administrasi pertanahan yang output-nya sertipikat-el memberikan jawaban atas azas-azas tersebut, dari azas sederhana terlihat dengan sistem elektronik proses administrasi pertanahan menjadi mudah dipahami oleh masyarakat, dari azas aman terlihat dengan sistem keamanan pada sistem elektronik dengan berbagai fitur perlindungan pada proses otentikasi dokumen, dari azas terjangkau, sistem elektronik memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi mengenai sertipikat miliknya dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi, serta dari azas mutakhir dengan pemutakhiran data yuridis dan data fisik akan memutakhirkan keadaan di lapangan dengan data yang tersimpan di kantor pertanahan.
Penerapan sertipikat-el saat ini memiliki urgensi dalam rangka mempercepat proses pendaftaran tanah sekaligus untuk memutakhirkan data pertanahan saat ini, sehingga proses digitalisasi ini harus dilaksanakan secara masif dalam rangka menjamin kepastian hak atas tanah bagi pemiliknya di Indonesia, hal ini dikarenakan sertipikat-el memiliki keunggulan dibandingkan sertipikat analog, yaitu: dari segi penggunaan, masyarakat tidak perlu khawatir dalam melakukan penyimpanan sertipikat dari kerusakan/kehilangan akibat bencana alam ataupun hal lain yang mengakibatkan sertipikat rusak/hilang, karena asli sertipikat merupakan file digital yang tersimpan pada brankas elektronik, yang dapat diakses secara digital, hal ini juga mempermudah bagi masyarakat dalam mengakses informasi yang kredibel; dari segi keamanan, sertipikat-el memperkuat keamanan data pertanahan dengan berbagai perlindungan yang terdapat di dalamnya, sehingga akan membatasi ruang gerak mafia tanah dengan memberikan keamanan lebih terhadap penipuan dan manipulasi dokumen, informasi atau catatan yang dimanipulasi tidak dapat ditampilkan karena dokumen elektronik dilindungi dengan tanda tangan elektronik; dari segi administrasi, proses pelayanan pertanahan menjadi lebih efektif dan efisien, karena dengan sudah terdigitasinya dokumen pertanahan secara elektronik, maka meningkatkan efisiensi baik pada simpul Input, Proses maupun Output, sehingga akan melahirkan efisiensi waktu layanan; dari segi akuntabilitas, akan memperbaiki akuntabilitas penerbitan dokumen sekaligus mempermudah otentikasi dokumen; dari segi iklim investasi, Kontribusi aktif dalam memperbaiki iklim investasi Indonesia, pengelolaan dokumen pertanahan secara paperless akan memberikan nilai tinggi pada aspek Registering Property dalam Ease of Doing Business Indonesia; serta dari segi lingkungan, budaya paperless mendukung budaya ramah lingkungan.
Penerapan sertipikat ini dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), serta tingkat maturitas di setiap kantor pertanahan, sehingga implementasi pelaksanaan sertipikat-el segera dilaksanakan secara baik pada kantor pertanahan seluruh Indonesia. Dalam rangka melaksanakan hal tersebut, sistem elektronik harus dipersiapkan dengan baik, adapun sistem elektronik ini meliputi serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah. Sistem elektronik diterapkan pada kegiatan: pendaftaran tanah pertama kali; pemeliharaan data pendaftaraan tanah; pencatatan perubahan data dan informasi; dan d) alih media.
Penerapan sistem elektronik pada kantor pertanahan, dimulai dengan kegiatan verifikasi serta validasi data Buku Tanah dan Surat Ukur, untuk selanjutnya dilakukan alih media buku tanah. Peran aktif masyarakat juga diperlukan, yaitu dengan memastikan sertipikat yang mereka miliki sudah dipetakan atau belum. Peta bidang tanah tersebut dapat dicek melalui aplikasi https://bhumi.atrbpn.go.id/ atau dapat juga dicek melalui aplikasi berbasis mobile yaitu Sentuh Tanahku yang dapat diunduh pada playstore atau appstore. Pada aplikasi sentuh tanahku dapat dibuka menu sertipikat saya, pada menu sertipikat saya akan muncul seluruh sertipikat yang terkoneksi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik sertipikat, jika bidang tanah belum dipetakan segera informasikan kepada Kantor Pertanahan sertipikat baik melalui aplikasi ataupun datang langsung ke Kantor Pertanahan.
Komitmen Kementerian ATR/BPN untuk melakukan tranformasi digital ini dikonkritkan dengan menunjuk kantor pertanahan sebagai pilot project penerapan sertipikat-el, yaitu melalui Keputusan Menteri ATR/Ka. BPN Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas dalam Program Kab/Kota Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024 dengan menetapkan 104 (seratus empat) Kantor Pertanahan yang melakukan transformasi digital penerbitan dokumen elektronik, yang pada perkembangannya saat ini bertambah hingga kurang 465 (empat ratus nema puluh lima) kantor pertanahan yang telah menerapkan digitalisasi pelayanan pertanahan. Menindaklanjuti hal tersebut, selanjutnya diterbitkan Keputusan Menteri ATR/Ka. BPN No. 468/SK-HR.01/VI/2024 tentang Penerbitan Sertipikat Elektronik untuk Kegiatan Sertipikat Hak atas Tanah Program Prioritas Nasional, yang menegaskan penerbitan sertipikat-el dilakukan untuk kegiatan sertipikat hak atas tanah di seluruh Indonesia, meliputi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Pendaftaran Tanah Lintas Sektor, dan Konsolidasi Tanah. Selain itu, masyarakat dapat mengajukan permohonan alih media untuk mengganti sertipikat analog menjadi sertipikat-el dengan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah pada kantor pertanahan setempat sesuai dengan letak obyek tanah.
Kesuksesan pelaksanaan sertipikat-el di Indonesia juga ditentukan kesadaran masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanah bagi tanahnya yang belum terdaftar atau melakukan pemutakhiran data dan alih media sertipikat analog yang akan melengkapi dan memutakhirkan data pertanahan yang tersimpan di kantor pertanahan. Kolaborasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan para pihak pemegang hak atas tanah akan menyukseskan transformasi digital administrasi pertanahan, menilik dari keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh sertipikat-el, sudah saatnya beralih dari sertipikat analog menjadi sertipikat-el demi menciptakan transformasi digital administrasi pertanahan secara menyeluruh sehingga terjaminnya hak atas tanah bagi seluruh bangsa Indonesia.
© 2024 ATR/BPN. All Reserved