Pertama, jamaah haji reguler yang mengalami kegagalan sistem saat pelunasan tahap pertama. Kedua, jamaah haji reguler yang menjadi pendamping bagi jemaah lanjut usia.
Ketiga, jamaah haji reguler yang terpisah dari mahram atau keluarganya. Keempat, jamaah haji reguler yang bertugas mendampingi penyandang disabilitas. Terakhir, jamaah haji reguler dengan status cadangan.
Muhammad Zain mengimbau agar jemaah yang memenuhi kriteria tahap kedua dan telah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan segera menyelesaikan pelunasan biaya haji mereka.
Persiapan penyelenggaraan haji
Sebelumnya pada 16 Maret 2025, Kementerian Agama (Kemenag) menandatangani perjanjian Transportasi Pengangkutan Udara Haji Tahun 1446H/2025M dengan Saudia Airlines.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dan General Manager Saudi Arabian Airlines Mr. Amer G Alghamdy di Kantor Urusan Haji Jeddah, Minggu (16/3/2025).
Dengan demikian, Kemenag sudah menuntaskan tahap penyediaan transportasi udara untuk musim haji 2025. Sebelum ini, Kemenag juga telah meneken kontrak transportasi pengangkutan udara dengan maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.
"Alhamdulillah, tahapan penyediaan transportasi angkutan udara bagi jemaah dan petugas haji telah selesai dengan ditandatanganinya perjanjian dengan Saudia Airlines," ungkap Dirjen PHU Hilman Latief di Jeddah.
Tahun ini, Saudia Airlines bakal mengangkut 102.182 jemaah dan petugas selama musim haji 1446H/2025M.
Baca Juga: Kemenag: Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri Digelar 29 Maret
"Jemaah dan petugas yang akan diangkut oleh Saudia berasal dari lima embarkasi yang di dalamnya terdapat 11 provinsi," ujar Hilman.