Jamaah Lunasi Biaya Haji Reguler Sehari Sebelum Libur Lebaran

Yazir F Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2025 | 20:23 WIB
Jamaah Lunasi Biaya Haji Reguler Sehari Sebelum Libur Lebaran
Ilustrasi jamaah haji. [SuaraKaltim.id/Arif Fadillah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang libur Lebaran, sebanyak 188.689 jamaah haji reguler telah menyelesaikan pembayaran biaya haji mereka.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, pada hari ketiga tahap kedua pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M.

Tahap kedua pelunasan biaya haji reguler berlangsung dari 24 Maret hingga 17 April 2025. Tahapan ini dibuka lantaran pada tahap pertama baru 164.532 kuota yang terpenuhi.

Padahal, Indonesia tahun ini mendapatkan total kuota sebanyak 221.000, yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

"Hari ini terdapat 5.405 jemaah yang menyelesaikan pelunasan biaya haji reguler, sehingga total kuota yang telah terisi mencapai 188.689," ujar Muhammad Zain di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.113 jemaah termasuk dalam kategori berhak melunasi pada tahap kedua, sedangkan 3.292 lainnya merupakan jemaah dengan status cadangan.

Selain itu, sebanyak 1.368 Petugas Haji Daerah juga telah menyelesaikan pembayaran mereka.

Lebih lanjut, Muhammad Zain menyampaikan bahwa hanya dua provinsi yang memiliki tingkat pelunasan di bawah 80 persen, yaitu DKI Jakarta (78,03 persen) dan Gorontalo (75 persen).

Sebaliknya, terdapat 11 provinsi dengan tingkat pelunasan di atas 90 persen, yaitu Aceh (90,04 persen), Bengkulu (92,27 persen), Jawa Tengah (91,09 persen), Bali (93,91 persen), Kalimantan Tengah (95,11 persen), Kalimantan Selatan (95,79 persen), Sulawesi Selatan (91,61 persen), Sulawesi Tenggara (90,30 persen), Bangka Belitung (94,97 persen), Sulawesi Barat (91,94 persen), dan Kalimantan Utara (90,80 persen).

Baca Juga: Kemenag: Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri Digelar 29 Maret

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, terdapat beberapa kategori jamaah yang berhak melunasi pada tahap kedua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI