Itikaf di Era Digital: Antara Ibadah dan Godaan Duniawi saat Ramadan

Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:42 WIB
Itikaf di Era Digital: Antara Ibadah dan Godaan Duniawi saat Ramadan
Ilustrasi Itikaf di Era Digital dari membaca Al Quran hingga menggunakan ponsel. [ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Iktikaf merupakan salah satu ibadah sunah yang dianjurkan terutama pada 10 hari terakhir bulan Ramadan.

Aktivitas ini mengharuskan seseorang berdiam diri di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui berbagai amalan seperti salat, zikir, dan membaca Al-Qur’an.

Namun, seiring berkembangnya teknologi, muncul pertanyaan: apakah iktikaf tetap sah jika dilakukan sambil beraktivitas online, seperti bermain game, berbelanja daring, atau menghadiri rapat virtual?

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied, menegaskan bahwa secara istilah, iktikaf adalah berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu untuk fokus beribadah.

"Poin utamanya adalah di masjid. Itu idealnya sesuai ketentuan syariat,” ujar Qaem dikutip dari laman resmi Muhammadiyah pada Jumat (21/3/2025).

Bolehkah Iktikaf Dilakukan Secara Online?

Muncul perdebatan apakah seseorang bisa beriktikaf secara virtual, misalnya dengan mengikuti kajian online dari rumah. Qaem menjelaskan bahwa menurut pandangan Muhammadiyah, masjid adalah syarat utama yang harus dipenuhi.

"Jika di rumah, itu tidak memenuhi syarat sah iktikaf, kecuali dalam kondisi darurat seperti saat pandemi Covid-19, di mana iktikaf di rumah diperbolehkan sebagai pengecualian," jelasnya.

Namun, bagaimana dengan aktivitas online selama beriktikaf di masjid? Menurut Qaem, aktivitas daring yang berkaitan dengan ibadah, seperti mengikuti kajian Islam virtual, diperbolehkan karena tetap dalam koridor tujuan iktikaf.

Baca Juga: Santuni Anak Yatim, Ketua KWP: Kami Ingin Berkontribusi Nyata

Namun, jika seseorang menghabiskan waktu dengan bermain game, menonton video hiburan, atau sibuk dengan pekerjaan kantor tanpa kebutuhan mendesak, maka esensi iktikaf menjadi terdistorsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI