قال الإمام أحمد: حدثنا عبدالصمد بن عبدالوارث، قال: حدثني أبي قال: حدثنا ليث، عن طلحة، عن أبيه، عن جده، أنه رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسح رأسه حتى بلغ القذال وما يليه من مقدم العنق بمرة
Artinya: “Imam Ahmad berkata: Abdul-Shamad bin Abdul-Waarits memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ayahkku memberitahukan padaku, ia berkata: Laits memberitahukan kami, dari Thalhah, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengusap kepalanya hingga sampai kebawah lehernya dan bagian setelahnya, beliau memulainya dari atas lehernya sebanyak satu kali usapan”.
Namun hadis ini sanadnya lemah, tidak bisa dijadikan dalil, karena dalam sanadnya terdapat rawi bernama Al-Laits bin Abi Sulaim.
Dalam Al-Taqrib (5686) Hafidz Ibnu Hajar menyatakan bahwa: “Ia shoduq (dari segi agama), namun hafalannya sering kontradiksi, sehingga antara riwayatnya yang shahih dan dhaif tidak bisa dibedakan, olehnya itu riwayat hadisnya pun ditinggalkan”.
Kedua:
HR Bukhari (185) dan Muslim (235), dari jalur Malik, dari ‘Amr bin Yahya Al-Maazini, dari ayahnya, bahwa seseorang berkata kepada Abdullah bin Zaid yaitu kakek ‘Amr bin Yahya; Apakah engkau bisa mengajariku tatacara wudhu Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam?, ia menjawab: tentu.
Didalam hadis ini disebutkan:
ثم مسح رأسه بيديه فأقبل بهما وأدبر، بدأ بمقدم رأسه حتى ذهب بهما إلى قفاه، ثم ردهما إلى المكان الذي بدأ منه، ثم غسل رجليه
Artinya: “Lalu ia mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, memajukan dan memundurkannya, dimulai dari bagian depan kepalanya, hingga sampai pada tengkuknya (bagian akhir kepalanya), kemudian ia mengembalikannya ketempat tangannya bermula (depan kepala), lalu membasuh kedua kakinya”.
Baca Juga: Normalisasi Bikin Janji dengan Jam Pasti, Bukan Patokan Waktu Salat
Bentuk pengambilan dalil “sunnahnya” mengusap leher pada hadis ini adalah bahwa Rasulullah mengusap tengkuknya (bagian belakang kepalanya) , adapun leher maka masuk dalam bagian tengkuk (belakang kepala) sehingga ia pun sunnah untuk diusap.