Sebagaimana hukumnya telinga yang dimasukkan dalam bagian kepala.
2.Bahwa mengusapnya harus dengan menggunakan air baru.
(lihat: Nail Al-Awthar: 1/204)
Ibnul-Humam dalam Fath Al-qadir (1/36) berkata: “Mengusap leher disunatkan dengan menggunakan punggung telapak tangan, karena air yang tersisa dipunggung keduanya belum digunakan”.
Adapun jumhur/kebanyakan ulama maka berpendapat bahwa mengusap leher dalam wudhu bukan merupakan sunnah dalam wudhu, dan ini merupakan pendapat yang shahih.
Bahkan sebagian ulama madzhab hanafiyah menganggap bahwa mengusap leher ini adalah bid’ah. (lihat: Syarh Fath Al-Qadir: 1/36).
Namun madzhab malikiyah hanya menganggapnya sebagai amalan makruh. (lihat: Hasyiah Al-Dasuqi: 1/103, dan Hasyiah Al-Shawi 1/128).
Adapun yang berpendapat sunatnya mengusap leher, maka mereka berdalil dengan beberapa dalil, yaitu:
Pertama:
Baca Juga: Normalisasi Bikin Janji dengan Jam Pasti, Bukan Patokan Waktu Salat
HR Ahmad dalam Musnadnya (3/418):