Cara Sungkem Lebaran yang Benar, Bagaimana Menuut Hukum Islam?

Hairul Alwan Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 23:25 WIB
Cara Sungkem Lebaran yang Benar, Bagaimana Menuut Hukum Islam?
Ilustrasi Sungkeman - Cara sungkeman lebaran yang baik dan hukumnya menurut Islam. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025 tak terasa tinggal sekira 12 hari lagi. Momen lebaran dan bersilaturahim berasama sanak famili, handai taulan, rekan-rekan dan berbagai pihak lainnya yang kita kenal.

Salah satu tradisi yang tidak bisa dilepaskan saat mengisi hari lebaran adalah sungkem. Lantas bagaimana cara sungkem lebaran yang benar, bagaimana menurut hukum Islam?

Cara Sungkeman Lebaran

Tradisi ini biasanya dilakukan oleh anak ke hadapan orang tua atau keluarga yang lebih tua (pinisepuh) untuk menunjukkan tanda bakti dan rasa terima kasih atas bimbingan dari lahir sampai dewasa.

Sungkem dilakukan dengan jongkok sambil cium tangan. Sebagian kalangan mengganggap bahwa tradisi tersebut dilarang dan tidak sejalan dengan ajaran Nabi. Benarkah anggapan demikian? Dalam menghukumi sungkeman, setidaknya bisa ditinjau dari dua sisi. Pertama, hukum asal.

Kedua, dari sudut pandang tradisi. Dilihat dari sudut pandang hukum asal, sungkeman sama sekali tidak bertentangan dengan syariat. Posisi jongkok sambil cium tangan merupakan ekspresi memuliakan orang yang lebih tua.

Ilustrasi sungkeman (Freepik/rawpixel)
Ilustrasi sungkeman (Freepik/rawpixel)

Syariat tidak melarang mengagungkan manusia selama tidak dilakukan dengan gerakan yang menyerupai bentuk takzim kepada Allah, seperti sujud dan ruku’.

Berkaitan dengan mencium tangan orang yang lebih tua, al-Imam al-Nawawi mengatakan:

ولا يكره تقبيل اليد لزهد وعلم وكبر سن

Baca Juga: Adabnya Jempolan, Momen Reza Artamevia Ajak Angelina Sondakh Temani Thariq-Aaliyah di Pelaminan Bikin Terharu

“Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuan dan faktor usia yang lebih tua.” (al-Imam al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin, juz 10, halaman 233)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI