Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap

Syaiful Rachman Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 17:10 WIB
Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap
Ilustrasi Zakat fitrah (Freepik/odua)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zakat fitrah, adalah kewajiban bagi Muslim yang mampu menunaikannya di bulan Ramadan. Waktu ditunaikannya adalah selama Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Zakat fitrah ini bertujuan untuk mensucikan diri serta membantu mereka yang membutuhkan. Namun salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah tentang boleh atau tidaknya zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung atau kerabat.

Hal ini menjadi perhatian karena zakat fitrah memiliki ketentuan khusus mengenai siapa yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Allah SWT merinci penerima zakat dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana" (QS At-Taubah: 60).

Delapan golongan Penerima Zakat: fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang berutang, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Ayat di atas menjelaskan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Delapan golongan tersebut mencakup penerima zakat secara umum, baik dalam bentuk zakat fitrah maupun zakat mal (harta).

Pembagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: 5 Golongan Ini Wajib Qada atau Fidyah Puasa Ramadan. Kamu Termasuk?

Hukum Memberikan Zakat Fitrah ke Saudara Kandung

Para ulama mazhab Syafi’i menjelasan mengenai keluarga yang boleh dan tidak boleh menerima zakat. Jika keluarga yang dimaksud adalah mereka yang menjadi tanggungan nafkah muzakki (pembayar zakat), maka zakat tidak boleh diberikan kepada mereka.

Contoh yang termasuk dalam kategori ini adalah orang tua dan anak yang masih menjadi tanggungan muzakki. Anak yang belum mampu bekerja atau orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki penghasilan yang cukup, tetap menjadi kewajiban muzakki untuk menafkahinya, bukan dengan zakat.

Larangan tersebut didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, mereka sudah tercukupi oleh nafkah muzakki. Kedua, jika zakat diberikan kepada mereka, muzakki akan diuntungkan karena terbebas dari kewajiban memberi nafkah, yang seharusnya tetap menjadi tanggung jawabnya tanpa mengandalkan harta zakat.

Perlu dipahami bahwa larangan memberikan zakat kepada keluarga yang menjadi tanggungan nafkah hanya berlaku jika mereka tergolong fakir, miskin, atau mualaf.

Jika mereka termasuk dalam golongan lain yang berhak menerima zakat, maka mereka tetap boleh menerimanya. Ketentuan ini dijelaskan secara rinci dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab sebagai berikut:

قوله (ولا يجوز دفعها الي من تلزمه نفقته من الاقارب والزوجات من سهم الفقراء لان ذلك انما جعل للحاجة ولا حاجة بهم مع وجوب النفقة) قال أصحابنا لا يجوز للإنسان أن يدفع إلى ولده ولا والده الذي يلزمه نفقته من سهم الفقراء والمساكين لعلتين (احداهما) أنه غني بنفقته (والثانية) أنه بالدفع إليه يجلب إلى نفسه نفعا وهو منع وجوب النفقة عليه

Artinya, “Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari golongan kerabat dan para istri atas dasar bagian orang-orang fakir. Sebab bagian tersebut hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan, dan tidak ada kebutuhan bagi para kerabat yang telah wajib dinafkahi.

Para ashab berkata, "Tidak boleh bagi seseorang untuk memberikan zakat pada anaknya dan juga tidak pada orang tuanya yang wajib untuk dinafkahi, dari bagian orang fakir miskin karena dua alasan. Pertama, dia tercukupi dengan nafkah. Kedua, dengan memberikan zakat pada orang tua atau anak akan menarik kemanfaatan pada muzakki, yakni tercegahnya kewajiban nafkah pada orang tua atau anaknya".

Berdasarkan penjelasan di atas, menyalurkan zakat fitrah kepada saudara kandung atau kerabat yang memenuhi kriteria mustahik diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam.

Karena hal ini tidak hanya membantu mereka secara materi, tetapi juga memperkuat hubungan kekeluargaan.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam diharapkan dapat menyalurkan zakat fitrah dengan tepat sasaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI