Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap

Syaiful Rachman Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 17:10 WIB
Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap
Ilustrasi Zakat fitrah (Freepik/odua)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zakat fitrah, adalah kewajiban bagi Muslim yang mampu menunaikannya di bulan Ramadan. Waktu ditunaikannya adalah selama Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Zakat fitrah ini bertujuan untuk mensucikan diri serta membantu mereka yang membutuhkan. Namun salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah tentang boleh atau tidaknya zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung atau kerabat.

Hal ini menjadi perhatian karena zakat fitrah memiliki ketentuan khusus mengenai siapa yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Allah SWT merinci penerima zakat dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana" (QS At-Taubah: 60).

Delapan golongan Penerima Zakat: fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang berutang, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Ayat di atas menjelaskan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Delapan golongan tersebut mencakup penerima zakat secara umum, baik dalam bentuk zakat fitrah maupun zakat mal (harta).

Pembagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: 5 Golongan Ini Wajib Qada atau Fidyah Puasa Ramadan. Kamu Termasuk?

Hukum Memberikan Zakat Fitrah ke Saudara Kandung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI