Suara.com - Mimpi basah atau dalam istilah medis disebut nocturnal emission, adalah fenomena alami ketika seseorang mengalami ejakulasi (keluarnya air mani) saat tidur, biasanya disertai dengan mimpi erotis.
Dalam bahasa Arab ini disebut ihtilam. Fenomena ini umumnya terjadi pada pria, terutama pada masa pubertas atau remaja, meskipun bisa juga dialami oleh orang dewasa.
Mimpi basah biasanya terjadi secara tidak sadar dan tidak dapat dikendalikan.
Dari sudut pandang biologis, mimpi basah dianggap sebagai cara tubuh melepaskan kelebihan air mani atau menjaga keseimbangan hormon, terutama jika seseorang tidak aktif secara seksual.
Dalam konteks agama Islam, mimpi basah menyebabkan seseorang berada dalam keadaan junub (berhadas besar), sehingga wajib mandi besar untuk kembali suci sebelum melakukan ibadah seperti salat.
Lantas apakah mimpi basah di siang hari dapat membatalkan puasa?
Dalam ajaran Islam, mimpi basah (ihtilam) tidak membatalkan puasa, baik itu terjadi di siang hari maupun malam hari.
![Ilustrasi - Mimpi Basah Siang Hari Ramadan, Sahkah Puasanya? [YouTube Dolewak]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/16/34148-mimpi-basah.jpg)
Hal ini berdasarkan pandangan mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Puasa menjadi batal hanya jika ada hal-hal tertentu yang dilakukan secara sengaja, seperti makan, minum, atau hubungan suami-istri.
Mimpi basah adalah sesuatu yang tidak disengaja dan di luar kendali seseorang, sehingga tidak memengaruhi keabsahan puasa.
Namun, jika seseorang mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa, ia wajib segera mandi junub (mandi besar) untuk membersihkan diri dari hadas besar agar bisa melanjutkan ibadah lain, seperti salat.
Puasanya sendiri tetap sah dan tidak perlu diqadha (diganti) setelah Ramadan.
Dilansir dari NU Online dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.
Mengenai hukum mimpi basah ini dapat ditemukan dalam sebuah hadits riwayat Abu Daud, bahwa mimpi basah dikategorikan sebagai perkara yang tidak membatalkan puasa:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا يفطر من قاء ولا من احتلم ولا من احتجم.
Artinya: Rasulullah saw bersabda, tidaklah batal puasa seseorang yang muntah, mimpi basah dan bekam (HR Abu Daud).
Seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah, dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang.
Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.