Menag berharap, e-book tersebut bisa membantu jemaah haji meningkatkan pemahamannya tentang ibadah haji dari aspek fiqhiyah sekaligus memahami filosofis manasik, serta menghayatinya secara sufistik.
Sehingga, setiap detik perjalanan haji akan didapati makna spiritualitas yang akan memberi bobot haji mabrur.
Kemandirian Melaksanakan Ibadah
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief berharap Jemaah haji bisa memahami dan membekali dirinya serta memiliki kemandirian dalam pelaksanaan ibadah haji.
Apalagi, pada pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan ibadah haji adalah mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
![Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief. [Suara.com/Chandra]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/09/20/78333-hilman-latief.jpg)
"Tim Penyusun telah melakukan beberapa upaya perbaikan, penyempurnaan naskah dan referensi, pembahasan fikih dan manasik haji serta solusi permasalahan dengan berdasarkan pada pengalaman dalam penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk menghadirkannya dalam format buku digital," ucapnya.
Tak hanya itu, pembaruan juga dilakukan dalam buku panduan tersebut. Terutama terkait berbagai kebijakan yang diberlakukan, khususnya di Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Dijelaskan Hilman, buku digital Manasik Haji dan Umrah 2025 memberikan pilihan-pilihan hukum serta argumentasi yang melatarbelakanginya.
Dalam beberapa kasus, jemaah diarahkan untuk menempuh solusi hukum atau fiqih yang memberikan kemudahan atau keringanan bagi jemaah lansia, sakit, resiko kesehatan tinggi (risti), serta penyandang disabilitas.
Baca Juga: Kawal Haji 2025, Itjen Kemenag Fokus Pengawasan Risiko Penyelenggaraan Haji
"e-Book ini dilengkapi juga dengan pembahasan filosofi haji sehingga jemaah dapat menangkap pesan dari setiap rangkaian ibadah haji."