Suara.com - Zakat Fitrah merupakan zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat pada saat menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Selain itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap orang-orang kurang mampu, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Lantas apa hukum zakat fitrah untuk orang yang sudah meninggal?
Hukum zakat fitrah untuk orang yang sudah meninggal bergantung pada waktu kematiannya.
Berikut penjelasannya berdasarkan sumber-sumber yang ada:
1. Kewajiban Zakat Fitrah
- Syarat Wajib
Zakat fitrah diwajibkan bagi muslim yang hidup saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan (malam Idul Fitri).
Jika seseorang meninggal sebelum waktu ini, kewajiban zakat fitrah tidak berlaku.
- Jika Meninggal Setelah Matahari Terbenam
Jika seseorang meninggal setelah matahari terbenam di akhir Ramadan, zakat fitrah tetap wajib dibayarkan oleh ahli waris atau keluarga.
![Ilustrasi - Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/13/23571-hukum-zakat-fitrah-untuk-orang-yang-sudah-meninggal.jpg)
2. Status Zakat Fitrah untuk Orang Meninggal
- Tidak Wajib
Ulama sepakat bahwa zakat fitrah tidak wajib bagi mayit yang wafat sebelum waktu wajib zakat (terbenamnya matahari akhir Ramadan.
- Bolehkah Memberi Zakat atas Nama Mayit?
Meskipun tidak wajib, keluarga boleh mengeluarkan zakat atau sedekah atas nama mayit sebagai bentuk penghormatan dan pengiriman pahala.
Hal ini termasuk dalam amalan sunnah yang dianjurkan.
3. Peran Ahli Waris
- Jika mayit meninggal setelah waktu wajib zakat (setelah terbenam matahari), ahli waris harus membayarkan zakat fitrah dari harta peninggalannya atau secara sukarela.
- Jika mayit tidak memiliki harta, keluarga boleh membayarkan zakat fitrah atas nama mayit sebagai sedekah.
4. Contoh Kasus
- Meninggal Sebelum Terbenam Matahari: Tidak perlu membayar zakat fitrah.
- Meninggal Setelah Terbenam Matahari: Wajib dibayarkan oleh keluarga.
Sehingga, zakat fitrah hanya diwajibkan bagi muslim yang hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadan.
Jika seseorang meninggal sebelum waktu tersebut, zakat tidak wajib.
Namun, keluarga boleh menggantikannya dengan sedekah atau membayar zakat secara sukarela untuk menghormati dan mendoakan mayit.
- Waktu Utama (Afdhal): Sejak terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
- Waktu yang Dibolehkan (Jaiz): Sejak awal bulan Ramadan.
- Waktu Makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
- Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri (tetapi tetap wajib diqadha jika terlewat).
Mustahik (Penerima Zakat Fitrah)
Sama seperti penerima zakat pada umumnya, yaitu:
1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya.
2. Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
3. Amil: Orang yang mengelola zakat.
4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keimanannya.
5. Gharim: Orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya.
6. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.
7. Riqab (Fi Sabilillah): Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri (saat ini sudah tidak relevan).
8. Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah (misalnya untuk pendidikan, dakwah, atau kepentingan umat Islam lainnya).
Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
1. Niat: Niat di dalam hati saat menyerahkan zakat. Lafadz niat bisa berbeda-beda, namun intinya adalah berniat untuk mengeluarkan zakat fitrah karena Allah SWT.
Contoh lafadz niat: "Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala" (Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala).
Niat bisa juga diucapkan saat menyerahkan zakat kepada amil.
2. Menyerahkan: Menyerahkan zakat fitrah kepada amil zakat atau langsung kepada mustahik.
Penting untuk Diperhatikan
- Zakat Fitrah adalah ibadah wajib, jangan sampai terlewat.
- Pastikan zakat fitrah disalurkan kepada yang berhak.
Pembayaran zakat fitrah lebih baik disegerakan di awal Ramadan agar amil zakat memiliki waktu yang cukup untuk menyalurkannya kepada yang membutuhkan sebelum hari raya Idul Fitri.