Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 13 Maret 2025 | 17:37 WIB
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal
Ilustrasi - Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri (tetapi tetap wajib diqadha jika terlewat).

Mustahik (Penerima Zakat Fitrah)

Sama seperti penerima zakat pada umumnya, yaitu:

1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya.

2. Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.

3. Amil: Orang yang mengelola zakat.

4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keimanannya.

5. Gharim: Orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya.

6. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.

7. Riqab (Fi Sabilillah): Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri (saat ini sudah tidak relevan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI