Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 13 Maret 2025 | 17:37 WIB
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal
Ilustrasi - Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Contoh Kasus

- Meninggal Sebelum Terbenam Matahari: Tidak perlu membayar zakat fitrah.

- Meninggal Setelah Terbenam Matahari: Wajib dibayarkan oleh keluarga.

Sehingga, zakat fitrah hanya diwajibkan bagi muslim yang hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadan.

Jika seseorang meninggal sebelum waktu tersebut, zakat tidak wajib.

Namun, keluarga boleh menggantikannya dengan sedekah atau membayar zakat secara sukarela untuk menghormati dan mendoakan mayit.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

- Waktu Utama (Afdhal): Sejak terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

- Waktu yang Dibolehkan (Jaiz): Sejak awal bulan Ramadan.

- Waktu Makruh: Setelah shalat Idul Fitri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI