Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 13 Maret 2025 | 17:37 WIB
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal
Ilustrasi - Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zakat Fitrah merupakan zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat pada saat menjelang Idul Fitri.

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Selain itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap orang-orang kurang mampu, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.

Lantas apa hukum zakat fitrah untuk orang yang sudah meninggal?

Hukum zakat fitrah untuk orang yang sudah meninggal bergantung pada waktu kematiannya.
Berikut penjelasannya berdasarkan sumber-sumber yang ada:

1. Kewajiban Zakat Fitrah

- Syarat Wajib

Zakat fitrah diwajibkan bagi muslim yang hidup saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan (malam Idul Fitri).

Jika seseorang meninggal sebelum waktu ini, kewajiban zakat fitrah tidak berlaku.

- Jika Meninggal Setelah Matahari Terbenam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI