Benarkah Berpikir Murtad Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 05 Maret 2025 | 07:26 WIB
Benarkah Berpikir Murtad Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz
Ilustrasi masjid (freepik/nikitabuida)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertanyaan tentang murtad dan hubungannya dengan ibadah puasa sering jadi perhatian umat Islam. Salah satu pertanyaan itu, apakah pikiran pindah agama tiba-tiba terlintas dalam hati bisa membatalkan puasa?

Dalam Islam, suatu amalan dapat dianggap batal apabila dilakukan secara sengaja dan disertai keyakinan. Namun, bagaimana jika pikiran murtad muncul secara spontan dalam benak seseorang tanpa disengaja?

Dalam ulasan NU Online, Pengajar Pondok Pesantren Syaichona Cholil Bangkalan Madura, Ustaz Bushiri menerangkan, pikiran yang tiba-tiba muncul secara spontan dalam benak seseorang tidak memiliki konsekuensi hukum, baik dalam ranah dosa maupun pahala. Hal ini dikarenakan lintasan pikiran adalah sesuatu yang terjadi di luar kendali manusia.

Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah telah memaafkan bagi umatku apa yang terlintas dalam dirinya, selama ia tidak mengamalkannya atau mengatakannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa pikiran murtad yang muncul secara spontan tidak menyebabkan seseorang keluar dari Islam, selama tidak diyakini dan diamalkan.

Menurutnya, seseorang yang mengalami bisikan atau lintasan hati tentang kekufuran tidak perlu merasa khawatir puasanya batal.

Dalam kitab Al-Adzkar, Imam Nawawi menjelaskan bahwa lintasan pikiran yang sekadar terlintas tanpa disengaja tidak menyebabkan kekafiran. Namun, jika seseorang menetapkan pikiran tersebut dalam hatinya dan meyakininya, maka hal itu bisa berbahaya bagi keimanan.

Imam Nawawi menambahkan:

"Alasan diampuninya lintasan pikiran tersebut adalah karena seseorang tidak mungkin sepenuhnya menghindarinya. Yang bisa dilakukan hanyalah menghindari untuk terus-menerus memikirkannya. Oleh karena itu, jika seseorang menetapkan hatinya pada pikiran tersebut dan terus berpegang padanya, maka hal itu menjadi haram." (Al-Adzkar, I/345).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI