Suara.com - Puasa bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam di dunia yang telah memenuhi syarat wajib berpuasa. Puasa dimulai sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Salah satu waktu penting yang menjadi penanda sebelum Subuh adalah Imsak.
Mengutip dari berbagai sumber, Imsak adalah waktu yang menunjukkan jeda sebelum masuknya waktu Subuh, biasanya sekitar 10-15 menit sebelumnya. Waktu ini digunakan sebagai pengingat bagi umat Islam untuk bersiap-siap menghentikan makan dan minum sebelum azan Subuh berkumandang.
Sejumlah ulama menerangkan bahwa Imsak bukanlah batas akhir makan dan minum. Dengan kata lain, waktu Imsak hanya sebagai pengingat, bukan tanda larangan untuk menyantap makanan.
Banyak yang bertanya apakah makan dan minum setelah Imsak diperbolehkan? Jawabannya, masih boleh. Umat Islam tetap diperbolehkan menyantap makanan hingga terdengar azan Subuh.
Kenapa masih dibolehkan makan saat Imsak?
Pertam, Imsak bukanlah batas waktu larangan makan dan minum, melainkan hanya sebagai penanda agar umat Islam lebih berhati-hati.
Dalam hadits Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: "Makan dan minumlah kalian hingga mendengar azan Bilal." (HR. Bukhari)
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman: "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)
Namun, saat azan Subuh berkumandang, umat Islam wajib menghentikan makan dan minum untuk memulai ibadah puasa.
Dengan penjelasan di atas, waktu Imsak bukanlah batas akhir untuk makan dan minum, melainkan hanya sebagai pengingat sebelum memasuki waktu Subuh. Umat Islam masih diperbolehkan menyantap makanan hingga azan Subuh berkumandang.
Waktu Imsak dan Cara Menentukannya
Menurut buku All About Ramadan: Teman Setia Menikmati Ibadah karya Rosidin dan Risalah Shaum: Telaah Kritis atas Sunnah-sunnah dan Bid'ah-bid'ah karya Wawam Shofwan Sholehuddin, secara bahasa imsak berarti menahan diri atau batas waktu memulai puasa.
Sementara itu, secara istilah, imsak adalah waktu di mana umat Islam mulai menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa, yang dimulai sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan niat karena Allah SWT.
Dalam buku Ilmu Falak Dasar karya Sudarmadi Putra, imsak juga diartikan sebagai waktu sebelum salat Subuh, di mana umat Islam bersiap-siap untuk memulai puasa. Meski demikian, waktu puasa secara syariat tetap dimulai sejak azan Subuh dikumandangkan.
Penetapan waktu imsak bukan untuk memajukan waktu puasa, tetapi lebih sebagai bentuk kehati-hatian agar umat Islam lebih siap dalam menyambut waktu sahur dan azan Subuh.
Dalam kitab Tafsir Al-Asas: Tafsir Lengkap dan Menyentuh Ayat-ayat Seputar Islam, Iman, dan Ihsan karya Darwis Abu Ubaidah, disebutkan bahwa Rasulullah SAW mencontohkan sahur di akhir malam, menjelang salat Subuh. Salah seorang sahabat, Abu Hurairah RA, meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila salah seorang di antara kalian mendengar seruan (azan), sedangkan bejana berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkan (melepaskan)nya sehingga kebutuhannya selesai darinya." (HR. Abu Dawud)
Mengutip berbagai sumber, waktu Imsak di Indonesia umumnya ditetapkan sekitar 10 menit sebelum azan Subuh. Penentuan ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:
Dari Anas dari Zaid bin Tsabit, ia berkata, "Kami sahur bersama Nabi Muhammad SAW, kemudian kami melakukan salat (Subuh)." Saya bertanya, "Berapa lama jarak antara sahur dan salat Subuh?" Nabi Muhammad SAW bersabda, "Seukuran membaca 50 ayat Al-Qur'an."
Para ulama memiliki pendapat berbeda tentang durasi membaca 50 ayat tersebut. Dalam kitab Nailul Authar disebutkan bahwa durasinya seukuran dengan waktu melakukan wudhu. Sementara kitab al-Muhtasar al-Muhadzdzab menyebut waktu imsak sekitar 12 menit sebelum terbit fajar.
Pendapat lainnya, seperti dalam kitab Al-Khulasatul Wafiyyah karya Kiai Zubair, menyebutkan bahwa imsak seukuran membaca 50 ayat secara tartil, yakni sekitar 7-8 menit. Sementara itu, menurut Tafsir Al-Manar, jarak antara sahur dan salat Subuh sekitar 5 menit.
Di Indonesia, penentuan waktu imsak dilakukan oleh Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, PERSIS, serta sejumlah lembaga lainnya, seperti BMKG.