Jika seseorang menggunakan obat tetes telinga atau hidung hingga mencapai rongga kepala, maka puasanya batal. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Imam Syafi’i, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang asli dapat membatalkan puasa.
5. Berhubungan Suami Istri
Melakukan hubungan intim di siang hari saat Ramadan adalah hal yang membatalkan puasa. Bagi yang melakukannya, tidak hanya wajib mengganti puasa, tetapi juga harus membayar kafarat berupa puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
6. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja juga termasuk hal yang membatalkan puasa. Namun, jika muntah terjadi tanpa disengaja, misalnya karena sakit, maka puasanya tetap sah.
7. Mengeluarkan Mani Secara Sengaja
Jika seseorang dengan sengaja melakukan masturbasi hingga mengeluarkan mani, maka puasanya batal. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, puasanya tetap sah.
8. Menstruasi
Wanita yang sedang haid dilarang berpuasa dan wajib mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadan berakhir. Hal yang membatalkan puasa ini berlaku meskipun haid terjadi menjelang waktu berbuka.
9. Nifas