Suara.com - Umat Islam diwajibkan menjaga diri dari segala hal yang membatalkan puasa, termasuk makan, minum dan berhubungan intim di siang hari. Tak hanya itu, memasukkan sesuatu ke dalam lubang seperti mulut, hidung dan telinga juga termasuk aktivitas yang membatalkan puasa. Lantas bagaimana dengan hukum ngupil saat puasa?
Mengupil adalah suatu kebiasaan yang kerap dilakukan oleh orang-orang sebagai upaya untuk membersihkan kotoran di hidung. Tak jarang, tanpa sadar kita juga melakukanya di bulan Ramadhan. Padahal saat itu, kita sedang berpuasa.
Hukum Ngupil Saat Puasa
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa ngupil bagi orang yang berpuasa adalah perkara yang bisa membatalkan. Hal tersebut berlaku apabila kia memasukkan jari ke bagian dalam batang hidung hingga melampaui Khaisyum. Namun, jika tidak sampai melampaui Khaisyum, maka hukumnya tidak akan membatalkan puasa.
Pendapat itu sebagaiman yang dijelaskan oleh Imam Zainuddin Al-Malibary dalam Fathul Muin dengan bunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Mandi Junub Ketika Puasa? Jangan Sampai Melewati Waktu Ini!
وَلَا يُفْطِرُ بِوُصُولِ شَيئٍ إلَى باطِنِ قَصَبةِ أَنْفٍ حَتَّى يُجاوِزَ مُنتَهَى الخَيشُومِ، وَهُو أقْصَى الأنْفِ.
“Dan tidak membatalkan -puasa- dengan masuknya sesuatu ke dalam batang hidung hingga melewati ujung khaisyum. Dan itu adalah pangkal hidung”.[]
Diketahui, lubang atau jauf mempunyai batas awal yang akan memisahkan bagian luar dan dalam. Jika benda atau jari melewati batas itu, maka puasa yang dikerjakan bisa batal. Akan tetapi, bila benda yang masuk tanpa melewati batas tersebut, maka puasanya tetap sah.
Di dalam lubang hidung, batas awalnya merupakan bagian yang disebut muntaha khaysum (pangkal insang). Adapun posisi khasyum sejajar dengan mata. Sedangkan, pada lubang telinga, batasnya terdapat pada bagian yang sekiranya tidak bisa terlihat oleh mata.
Sehingga, membersihkan kotoran di dalm hidung dengan cara ngupil tidak akan membatalkan puasa. Pernyataan ini didasari dari aktivitas ngupil biasanya dilakukan dengan jari yang tidak mungkin masuk sampai melebihi pangkal insang.
Baca Juga: Malaikat Mendoakanmu! Ini Pahala Luar Biasa Memberi Takjil Buka Puasa
Ngupildapat membatalkan puasa apabila dilakukan dengan cara memasukkan air ke dalamnya. Misalnya, saat berwudu, terdapat sunah yang disebut dengan istinsyaq, yaitu aktivitas menghirup air ke dalam hidung.
Apabila istinsyaq dilakukan dengan sungguh-sungguh, maka terdapat kemungkinan air itu akan masuk ke dalam hidung hingga ke otak, melebihi batasan ditetapkan. Dengan demikian, maka puasanya akan batal.
Adapun hukum membersihkan kotoran di dalam hidung secara istinsyaq berdasarkan pada hadist riwayat Laqith bin Shabrah. Rasulullah saw. bersabda:
"Sempurnakanlah wudu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa."
Demikian tadi ulasan terkait hukum ngupil saat puasa. Setelah mengetahui penjelasan di atas, maka sebaiknya kita berhati-hati dalam melakukan sesuatu termasuk saat ngupil jangan sampai melebihi batas lubang yang ditentukan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari