Nonton Mukbang Saat Puasa, Batal Gak Sih? Ini Kata Ustaz!

Minggu, 02 Maret 2025 | 21:30 WIB
Nonton Mukbang Saat Puasa, Batal Gak Sih? Ini Kata Ustaz!
Apa hukum melihat mukbang saat puasa (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sembari menunggu waktu berbuka, mungkin tidak sedikit dari Anda yang mengisinya dengan nonton mukbang. Namun, bagaimana sebenarnya hukum melihat mukbang saat puasa? Apakah boleh atau justru membatalkan?

Mukbang adalah kegiatan saat seseorang memfilmkan dirinya sendiri makan makanan dengan porsi yang sangat besar. Konten ini sangat banyak disukai di YouTube, Instagram, hingga TikTok. Nah, mengingat mukbang mungkin menimbulkan nafsu makan bagi beberapa orang, apakah kegiatan ini diperbolehkan selama bulan Ramadhan? Berikut informasinya.

Apa hukum melihat mukbang saat puasa?

Dalam program ‘Ada Komika Bertanya pada Ustadznya’, Ustaz Habib Husein Ja’far sempat menjelaskan perihal hukum nonton mukbang saat puasa. Pada acara tersebut, Ustaz Habib Husein menyebutkan bahwa video mukbang tidak membatalkan puasa, tetapi mungkin mengurangi pahala di bulan Ramadhan.

“Iya (mengurangi pahala) kalau niatnya untuk kita tidak menahan nafsu, biar ‘wah enak ni nonton mukbang,” ujarnya.

Baca Juga: Apa Hukum Berciuman di Bulan Puasa dengan Pacar, Boleh atau Membatalkan?

Pasalnya, inti berpuasa adalah imsak atau menahan diri dari hawa nafsu dan hal-hal yang mungkin membatalkannya.

“Dan kalau bisa sampai titik kamu bisa enjoy puasa. Jadi, jangan menjalani puasa sebagai beban. Kalau nonton mukbang karena (merasa puasa) beban untuk mengganggu nafsumu, maka itu bisa mengurangi pahala puasa,”lanjutnya.

Meski begitu, Ustaz Habib Husein menjelaskan bahwa hal itu tidak berlaku bagi mereka yang berprofesi sebagai juru masak, begitu pula mereka yang nonton video masak karena ingin tahu resepnya.

“Bahkan dalam hal itu (puasa) boleh mencicipi. Seorang ibu rumah tangga atau chef boleh mencicipi makanan yang dia masak, tetapi langsung dikeluarin lagi (tidak boleh tertelan) dan syaratnya sedikit aja, jangan satu sendok,” tuturnya.

Hal yang sama juga tertuang dalam kitab Fathul Muin karya Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari berikut.

Baca Juga: Jangan Coba-Coba! Goda Orang Puasa, Dosanya Setara dengan Iblis? Ini Hukumnya!

 سن (كف) نفس عن طعام فيه شبهة، و (شهوة) مباحة. من مسموع، ومبصر، ومس طيب، وشمه.

Artinya, “Sunah menyingkirkan makanan yang syubhat dan menahan diri dari menuruti kehendak hawa nafsu yang mubah, baik berupa suara, pandangan mata dan menyentuh atau menghirup wewangian.”

Karena itulah, Anda sebaiknya menghindari nonton mukbang saat sedang puasa. Sebagai gantinya, Anda bisa menghabiskan waktu puasa dengan menonton video ceramah dari ustadz.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI