Berbeda dengan hukum ciuman orang pacaran di bulan puasa yang jelas-jelas dilarang, pasangan suami istri sebenarnya masih boleh melakukannya selama tidak mengundang syahwat atau hawa nafsu.
“Rasulullah SAW mencium dan mencumbu (dengan istrinya), padahal beliau sedang berpuasa. Namun, beliau adalah orang paling kuat menahan syahwat di antara kamu sekalian,” (HR al-Bukhari 1972).
Itu artinya, Anda oleh saja melakukannya selama bisa menahan syahwat. Namun, jika kiranya hal tersebut sulit dilakukan, sebaiknya bersabar dan menunggu sampai jam berbuka. Pasalnya, berciuman memang merupakan tindakan yang berpotensi mengganggu pengendalian nafsu, padahal itu merupakan salah satu hal yang perlu dikendalikan selama berpuasa.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri