“Nabi Muhammad Saw pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena berjima. Setelah masuk waktu subuh tiba, beliau mandi dan berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim).

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu juga menjelaskan, "Barangsiapa di waktu subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya mandi setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya (sah)."
Salah satu bukti jika hadas besar bukan termasuk dalam syarat sah-nya puasa adalah jika seseorang tidur dan mimpi basah di siang hari ketika bulan Ramadan. Maka puasanya tidak batal meskipun ia tidak langsung mandi saat itu juga. Namun seorang muslim tetap diperintahkan mandi wajib saat hendak melaksanakan sholat.
Adapun yang membatalkan puasanya adalah jika seseorang sengaja melakukan hal-hal yang membuat dirinya berhadas besar ketika saat sedang berpuasa. Seperti sengaja berhubungan suami istri pada siang hari.
Jadi kesimpulannya, mandi junub setelah sahur boleh atau tidak? Tentu boleh, hal ini sebagaimana dijelakan dalam hadits shahih di atas. Akan tetapi, jika tidak ada halangan tertentu, alangkah baiknya seseorang telah melakukan mandi junub sebelum sahur.
Demikian tadi penjelasan terkait mandi junub setelah sahur boleh atau tidak. Sebagai umat Islam, hendaknya kita memperhatikan ketentuan syariat agar ibadah yang kita jalani menjadi sah dan tidak berkurang pahalanya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari