Hukum Niat Puasa versi 4 Mazhab, Ini Penjelasannya

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:35 WIB
Hukum Niat Puasa versi 4 Mazhab, Ini Penjelasannya
Ilustrasi Puasa Ramadan. [Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika seseorang berniat berpuasa dalam rentang waktu tersebut, maka niatnya tetap sah meskipun setelahnya ia makan, tidur, atau berhubungan suami istri. Namun, kondisi seperti pingsan, gila, haid, atau nifas dapat membatalkan niat yang telah diucapkan sebelumnya.

3. Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i mewajibkan niat puasa setiap malam sebelum fajar untuk puasa wajib, termasuk puasa Ramadhan. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa seseorang harus menetapkan niatnya dengan jelas setiap malam agar puasanya dianggap sah. Jika tidak berniat sejak malam, maka puasanya dianggap tidak sah dan harus diqadha.

Selain itu, dalam mazhab Syafi'i, seseorang dianjurkan untuk menyebutkan secara spesifik jenis puasa yang akan dilakukan, misalnya puasa Ramadhan atau puasa nazar. Hal ini bertujuan agar niat tersebut lebih kuat dan jelas.

4. Mazhab Hanbali

Dalam pandangan mazhab Hanbali, niat puasa juga menjadi syarat wajib yang harus dilakukan sebelum fajar. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa niat dapat dilakukan sejak malam hingga sebelum fajar tiba. Jika seseorang lupa berniat, maka puasanya tidak sah dan harus diganti di lain waktu.

Namun, dalam beberapa kondisi, seperti puasa sunnah, mazhab Hanbali memperbolehkan niat dilakukan di siang hari, selama orang tersebut belum melakukan hal yang membatalkan puasa seperti makan atau minum.

Dari penjelasan empat mazhab di atas, dapat disimpulkan bahwa niat puasa merupakan syarat utama dalam ibadah puasa. Meski ada perbedaan pandangan mengenai waktu niat, mayoritas ulama sepakat bahwa niat harus dilakukan sebelum fajar menyingsing untuk puasa wajib.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI