Hukum Niat Puasa versi 4 Mazhab, Ini Penjelasannya

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:35 WIB
Hukum Niat Puasa versi 4 Mazhab, Ini Penjelasannya
Ilustrasi Puasa Ramadan. [Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam ajaran Islam, niat puasa memiliki peran penting dalam menentukan sah atau tidaknya ibadah seseorang. Niat puasa bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari kesiapan diri sebelum fajar menyingsing. Dalam Islam, niat merupakan syarat utama diterimanya ibadah, termasuk puasa.

Mengutip ulasan NU Online, menjalankan niat puasa menandakan kesiapan seseorang untuk memenuhi syarat dan rukun ibadah tersebut. Tanpa niat yang benar, puasa hanya menjadi rutinitas menahan diri dari makan dan minum tanpa memperoleh pahala.

Para ulama dari empat mazhab memiliki pandangan tersendiri mengenai hukum niat dalam puasa. Berikut penjelasannya:

1. Mazhab Hanafi

Imam Ibnu Abidin, salah satu ulama besar dalam mazhab Hanafiyah, menjelaskan bahwa niat puasa merupakan syarat wajib yang tidak boleh diabaikan.

Menurutnya, seseorang yang menahan diri dari makan dan minum tanpa disertai niat, tidak dianggap menjalankan puasa secara syariat. Dalam kondisi ini, puasanya dianggap tidak sah dan harus diganti (qadha) di kemudian hari.

Imam Ibnu Abidin menegaskan bahwa kewajiban qadha disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat utama puasa, yaitu niat. Sementara itu, tidak adanya kewajiban membayar kafarat dikarenakan puasa tersebut memang tidak terwujud sejak awal.

Namun, beberapa ulama dalam mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda terkait batas waktu niat. Misalnya, Syekh Hasan bin Ali al-Mishri berpendapat bahwa niat puasa Ramadhan, nazar yang ditentukan waktunya, serta puasa sunnah, tidak harus dilakukan sejak malam hari. Asalkan niat diucapkan sebelum pertengahan hari, puasa tetap sah.

2. Mazhab Maliki

Dalam mazhab Maliki, niat merupakan syarat sahnya puasa, baik puasa wajib maupun sunnah. Imam Abu Abdillah al-Kharasyi menjelaskan bahwa niat puasa harus dilakukan di malam hari sebelum fajar menyingsing, dengan rentang waktu dari terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI