Suara.com - Dalam ajaran Islam, niat puasa memiliki peran penting dalam menentukan sah atau tidaknya ibadah seseorang. Niat puasa bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari kesiapan diri sebelum fajar menyingsing. Dalam Islam, niat merupakan syarat utama diterimanya ibadah, termasuk puasa.
Mengutip ulasan NU Online, menjalankan niat puasa menandakan kesiapan seseorang untuk memenuhi syarat dan rukun ibadah tersebut. Tanpa niat yang benar, puasa hanya menjadi rutinitas menahan diri dari makan dan minum tanpa memperoleh pahala.
Para ulama dari empat mazhab memiliki pandangan tersendiri mengenai hukum niat dalam puasa. Berikut penjelasannya:
1. Mazhab Hanafi
Imam Ibnu Abidin, salah satu ulama besar dalam mazhab Hanafiyah, menjelaskan bahwa niat puasa merupakan syarat wajib yang tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, seseorang yang menahan diri dari makan dan minum tanpa disertai niat, tidak dianggap menjalankan puasa secara syariat. Dalam kondisi ini, puasanya dianggap tidak sah dan harus diganti (qadha) di kemudian hari.
Imam Ibnu Abidin menegaskan bahwa kewajiban qadha disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat utama puasa, yaitu niat. Sementara itu, tidak adanya kewajiban membayar kafarat dikarenakan puasa tersebut memang tidak terwujud sejak awal.
Namun, beberapa ulama dalam mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda terkait batas waktu niat. Misalnya, Syekh Hasan bin Ali al-Mishri berpendapat bahwa niat puasa Ramadhan, nazar yang ditentukan waktunya, serta puasa sunnah, tidak harus dilakukan sejak malam hari. Asalkan niat diucapkan sebelum pertengahan hari, puasa tetap sah.
2. Mazhab Maliki
Dalam mazhab Maliki, niat merupakan syarat sahnya puasa, baik puasa wajib maupun sunnah. Imam Abu Abdillah al-Kharasyi menjelaskan bahwa niat puasa harus dilakukan di malam hari sebelum fajar menyingsing, dengan rentang waktu dari terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar.
Jika seseorang berniat berpuasa dalam rentang waktu tersebut, maka niatnya tetap sah meskipun setelahnya ia makan, tidur, atau berhubungan suami istri. Namun, kondisi seperti pingsan, gila, haid, atau nifas dapat membatalkan niat yang telah diucapkan sebelumnya.
3. Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i mewajibkan niat puasa setiap malam sebelum fajar untuk puasa wajib, termasuk puasa Ramadhan. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa seseorang harus menetapkan niatnya dengan jelas setiap malam agar puasanya dianggap sah. Jika tidak berniat sejak malam, maka puasanya dianggap tidak sah dan harus diqadha.
Selain itu, dalam mazhab Syafi'i, seseorang dianjurkan untuk menyebutkan secara spesifik jenis puasa yang akan dilakukan, misalnya puasa Ramadhan atau puasa nazar. Hal ini bertujuan agar niat tersebut lebih kuat dan jelas.
4. Mazhab Hanbali
Dalam pandangan mazhab Hanbali, niat puasa juga menjadi syarat wajib yang harus dilakukan sebelum fajar. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa niat dapat dilakukan sejak malam hingga sebelum fajar tiba. Jika seseorang lupa berniat, maka puasanya tidak sah dan harus diganti di lain waktu.
Namun, dalam beberapa kondisi, seperti puasa sunnah, mazhab Hanbali memperbolehkan niat dilakukan di siang hari, selama orang tersebut belum melakukan hal yang membatalkan puasa seperti makan atau minum.
Dari penjelasan empat mazhab di atas, dapat disimpulkan bahwa niat puasa merupakan syarat utama dalam ibadah puasa. Meski ada perbedaan pandangan mengenai waktu niat, mayoritas ulama sepakat bahwa niat harus dilakukan sebelum fajar menyingsing untuk puasa wajib.