Suami yang memiliki utang dianjurkan untuk berterus terang kepada keluarganya agar mereka memahami kondisi keuangan yang sedang dihadapi. Hal ini juga berlaku untuk pihak pemberi pinjaman, agar bisa memberikan keringanan pembayaran jika diperlukan.
UAH menambahkan bahwa pemberi utang juga dianjurkan untuk memberikan keringanan kepada orang yang kesulitan melunasi utangnya. Bahkan, tindakan ini termasuk sunnah dalam Islam.
“Jika ada yang berutang dan sedang dalam kesulitan luar biasa, maka lebih baik jika diberikan tenggat waktu atau kelonggaran,” ujar UAH.
Dalam Islam, membayar utang merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Jika seseorang dihadapkan pada pilihan antara sedekah dan bayar utang, maka yang lebih diutamakan adalah melunasi utang terlebih dahulu. Namun, jika infak yang dimaksud adalah nafkah wajib, maka dapat dibagi sesuai dengan kebutuhan keluarga dan kewajiban membayar utang.