Suara.com - Sedekah merupakan salah satu bentuk infak yang dianjurkan dalam agama Islam. Amalan ini tidak hanya diperuntukkan bagi orang kaya, tetapi bagi siapa saja yang ingin berbagi dengan sesama.
Sementara itu, utang adalah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang memberikan pinjaman. Dalam praktiknya, banyak umat Muslim yang mempertanyakan mana yang harus didahulukan antara sedekah dan bayar utang.
Ustadz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat dua jenis infak, yaitu infak wajib dan infak sunnah.
“Infak wajib disebut dalam Al-Quran surah ke-4 ayat 34, yaitu nafkah yang diberikan suami kepada istri dan keluarganya. Ini merupakan kewajiban utama seorang laki-laki,” ujar UAH di YouTube Audio Dakwah, dikutip dari ulasan pemberitaan, Kamis (27/2/2025).
Sementara itu, infak sunnah seperti sedekah diberikan kepada lima golongan yang disebut dalam surah Al-Baqarah ayat 215, yakni orang tua, kerabat dekat, anak yatim, fakir miskin, dan musafir.
UAH menegaskan bahwa hukum membayar utang adalah wajib, tidak ada yang bersifat sunnah. Utang terjadi ketika seseorang mengalami kesulitan finansial dan meminjam uang atau barang dari orang lain.
“Jika seseorang meninggal dalam keadaan masih memiliki utang, Nabi Muhammad SAW bahkan enggan menshalatkannya,” jelas UAH.
Meski berutang dalam kondisi mendesak diperbolehkan, membayarnya tetap menjadi prioritas utama yang harus ditunaikan.
Lantas, jika dihadapkan pada pilihan antara sedekah dan bayar utang, mana yang harus lebih diutamakan? UAH menjelaskan bahwa jika infak yang dimaksud adalah nafkah keluarga, maka kedudukannya sama wajibnya dengan membayar utang.
“Kalau sama-sama wajib, maka yang perlu diperhatikan adalah skala prioritasnya. Jika nafkah keluarga cukup untuk kebutuhan pokok, sebagian bisa dialokasikan untuk membayar utang,” kata UAH.
Suami yang memiliki utang dianjurkan untuk berterus terang kepada keluarganya agar mereka memahami kondisi keuangan yang sedang dihadapi. Hal ini juga berlaku untuk pihak pemberi pinjaman, agar bisa memberikan keringanan pembayaran jika diperlukan.
UAH menambahkan bahwa pemberi utang juga dianjurkan untuk memberikan keringanan kepada orang yang kesulitan melunasi utangnya. Bahkan, tindakan ini termasuk sunnah dalam Islam.
“Jika ada yang berutang dan sedang dalam kesulitan luar biasa, maka lebih baik jika diberikan tenggat waktu atau kelonggaran,” ujar UAH.
Dalam Islam, membayar utang merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Jika seseorang dihadapkan pada pilihan antara sedekah dan bayar utang, maka yang lebih diutamakan adalah melunasi utang terlebih dahulu. Namun, jika infak yang dimaksud adalah nafkah wajib, maka dapat dibagi sesuai dengan kebutuhan keluarga dan kewajiban membayar utang.