نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma jami'i syahri Ramadhani hadzihis sanati fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti pendapat Imam Malik, wajib karena Allah Ta'ala."
Kapan Waktu yang Dianjurkan untuk Membaca Niat Puasa Ramadhan?
Pada ibadah puasa wajib seperti Ramadhan, niat harus dilafalkan sebelum waktu fajar menyingsing. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." (HR. Abu Daud No. 2454, Tirmidzi No. 730)
Karena itu, umat Islam disarankan untuk melafalkan niat puasa Ramadhan pada malam hari sebelum terbit fajar. Waktu membaca niat puasa dimulai sejak matahari terbenam (Maghrib) hingga sebelum terbit fajar (Imsak). Dengan mengucapkan niat pada waktu yang tepat, puasa menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT.
Bolehkah Membaca Niat Puasa Saat Sahur?
Pada waktu tertentu, kita mungkin lupa melafalkan niat puasa Ramadhan pada malam hari, namun tetap terbangun dan makan sahur. Dalam situasi seperti ini, apakah puasa yang dijalankan tetap dianggap sah?
Membaca niat puasa saat sahur diperbolehkan, karena waktu niat berlangsung sejak malam hingga sebelum terbit fajar. Jika seseorang lupa berniat setelah shalat tarawih, maka masih ada kesempatan untuk melakukannya saat sahur. Namun, dianjurkan untuk membaca niat sejak malam hari agar tidak lupa.
Menurut sebagian ulama, jika kita bangun di waktu malam dan makan sahur, maka kita sudah dianggap melakukan niat untuk melakukan puasa. Karena itu, meskipun kita tidak melakukan niat di waktu malam, baik sengaja maupun lupa, asalkan kita makan sahur, maka puasa kita dinilai sah.
Baca Juga: Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Sementara itu, menurut beberapa ulama lainnya, makan sahur saja tidak dapat dianggap sebagai pengganti niat. Karena itu, jika kita makan sahur namun tidak melakukan niat, sebagaimana niat puasa pada umumnya baik sengaja maupun lupa, maka kita dinilai tidak berniat untuk berpuasa dan karena itu puasa kita dinilai tidak sah.