“Untuk alasan sakit dan bepergian, dan alasan ini memperbolehkan seseorang meniggalkan puasa, namun dengan ketentuan membayar hutang puasa di luar bulan Ramadhan, sebagaimana maksud Surat Al-Baqarah:183. Jadi, cara membayarnya dengan berpuasa di luar Ramadhan,”jelas Thoat.
Ia menjelaskan termasuk juga golongan ini adalah perempuan yang menstruasi, sebagaimana hadist Aisyah riwayat Muslim No.789.
“Sementara untuk orang yang tidak kuat atau berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah saja, tidak perlu mengganti puasa (qada). Para ulama menjelaskan bahwa orang yang tidak kuat ini adalah orang yang tua renta (al-syaikh al-kabir), sebagaimana Hadis Ibnu Abbas dalam al-Mustadrak Al-hakim No. 1607," ujarnya.
Batas Waktu Mengganti Puasa
Lalu kapankah batas waktu mengganti utang puasa ramadhan? Dikutip dari website Kementerian Agama, qadha (mengganti) puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan boleh juga secara terpisah.
Mengenai batas waktunya adalah sampai bulan Ramadhan berikutnya. Namun terkadang ada juga orang yang dengan alasan tertentu tidak bisa membayar utang puasanya sampai ramadhan berikutnya karena beberapa hal.
"Penangguhan atau penundaan pelaksanaan qadha puasa Ramadhan sampai tiba Ramadhan berikutnya –tanpa halangan yang sah–, maka hukumnya haram dan berdosa. Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran udzur yang selalu menghalanginya maka tidaklah berdosa," tulis Kemenag.
Sementara itu menurut Thoat Stiawan, para ulama tarjih melihat keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla).
"Tentu saja, akan jauh lebih baik membayar puasa sebelum Ramadhan berikutnya tiba,”pungkasnya.
Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Ramadan, Dosa Diampuni hingga Disediakan Pintu Surga Khusus!