Suara.com - Bulan Ramadan 1446 Hijriah hanya tinggal menghitung hari. Diperkirakan umat Islam mulai menunaikan ibadah puasa ramadan pada 1 Maret 2025.
Di bulan yang suci ini, Allah SWT mengobral rahmat dan ampunan kepada hamba-hamba-Nya yang rajin beribadah dan memperbaiki diri.
Seperti sudah diketahui selama ramadan, umat Islam diwajibkan menunaikan ibadah puasa yaitu tidak makan dan minum dari mulai fajar hingga tenggelamnya matahari.
Karena tidak makan dan minum seharian berpotensi membuat bibir kering. Ada cara agar bibir tidak kering adalah memakai lip balm. Namun apakah penggunaan lip balm diperbolehkan saat puasa?
Baca Juga: Kemenkum Umum Berkurangnya Napi Penerima Amnesti dari 44 Ribu Jadi 19 Ribu, Kenapa?
Dikutip dari website muslimah.or.id, Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin pernah menjawab mengenai hukum menggunakan lip balm saat puasa.
Menurut Syaikh Utsaimin, seseorang diperbolehkan melembabkan bibir menggunkan krim, atau membasahinya dengan air atau dengan kain dan semacamnya.
Namun ia mengingatkan agar jangan sampai ada bagian krim yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal.
"Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal," kata Syaikh Utsaimin. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 19: 224)
Hal senada diungkapkan Syekh Ali Jum’ah sebagaimana dikutip dari NU Online.
Baca Juga: 7 Menu Sahur Tinggi Protein yang Bikin Kenyang Lebih Lama
وأما حكم زبدة الكاكاو فهي أيضًا في حكم الادِّهان؛ لا تفسد الصوم ما لم تبتلع بل تشربتها الشفاه
Artinya: “Adapun hukum mentega coklat (cocoa butter) berlaku juga pada minyak oles . Tidak membatalkan puasanya kecuali jika ditelan, melainkan diserap oleh bibir.”