Suami-Istri Bersetubuh Siang Ramadan, Siapa yang Bayar Kafarat?

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 20 Februari 2025 | 16:45 WIB
Suami-Istri Bersetubuh Siang Ramadan, Siapa yang Bayar Kafarat?
Ilustrasi hubungan suami-istri (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bulan Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari segala hal yang membatalkan puasa, termasuk untuk berhubungan suami-istri di siang hari.

Mengutip ulasan dari website resmi Muhamamdiyah, pelanggaran berhubungan suami-istri di siang Ramadan mewajibkan pelakunya untuk membayar kafarat sebagai bentuk penebusan dosa.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah yang menceritakan seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW dengan perasaan cemas karena telah menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadan saat sedang berpuasa.

Rasulullah SAW kemudian menjelaskan bahwa untuk menebus kesalahan tersebut, ia harus memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, ia diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak sanggup, maka harus memberi makan 60 orang miskin.

Hadis ini menjadi dasar utama dalam menetapkan kewajiban kafarat bagi seseorang yang dengan sengaja melakukan hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan.

Bentuk kafarat yang harus dibayarkan terdiri dari tiga pilihan bertingkat: memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

Namun, muncul pertanyaan: siapa yang sebenarnya wajib membayar kafarat? Apakah hanya suami atau istri juga memiliki kewajiban yang sama?

Dalam pandangan sebagian ulama, kewajiban membayar kafarat hanya dibebankan kepada suami, sebagaimana tercermin dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.

Namun, dalam beberapa pandangan lain, istri juga dianggap memiliki kewajiban yang sama, terutama jika ia ikut serta secara sadar dalam tindakan tersebut.

Dalam keputusan yang diambil oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta, disepakati bahwa kewajiban membayar kafarat dalam kasus hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan hanya dibebankan kepada suami, sebagaimana yang tercermin dalam hadis Rasulullah SAW.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI