Nisfu Syaban Sudah Lewat, Mau Ganti Puasa Ramadan Tahun Lalu Masih Boleh atau Tidak?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 18 Februari 2025 | 11:21 WIB
Nisfu Syaban Sudah Lewat, Mau Ganti Puasa Ramadan Tahun Lalu Masih Boleh atau Tidak?
Ilustrasi Puasa - Bolehkah Ganti Puasa Ramadan Setelah Nisfu Syaban? (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Malam Nisfu Syaban yang jatuh pada tanggal 15 bulan Syaban telah berakhir. Malam yang disebut lebih utama setelah Lailatul Qadar itu, sekaligus menjadi pertanda bahwa bulan Ramadan sebentar lagi akan tiba. Setelah melewati pertengahan bulan Syaban, muncul pertanyaan, bolehkah ganti puasa Ramadan tahun lalu setelah Nisfu Syaban?

Menurut pendapat ulama, mengqada puasa boleh dilakukan sejak awal bulan Syawal hingga sebelum masuknya bulan Ramadan. Itu artinya seorang muslim boleh mengganti puasa Ramadan setelah Nifsu Syaban. Meski demikian, sangat dianjurkan untuk segera menunaikan qada puasa.

Larangan Puasa Setelah Nisfu Syaban

Melansir situs MUI, terdapat beberapa pendapat yang menganggap segala bentuk puasa di paruh akhir bulan Syaban mutlak tidak boleh dilakukan. Adapun larangan berpuasa jika telah menginjak separuh akhir bulan Syaban tertera dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa umat Islam tidak boleh berpuasa saat memasuki paruh kedua bulan Syaban tepatnya dari tanggal 16 hingga akhir.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا

Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Sya’ban, maka kalian tidak boleh berpuasa!” (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)

Namun,  pemahaman para ulama pada hadist ini cukup beragam. Menurut pendapat Ibnu Hajar al-Asqalani jumhur ulama selain madzhab Syafi’i, menyatakan boleh-boleh saja berpuasa setelah pertengahan hingga akhir bulan Syaban. Mereka  menilai bahwa hadist di atas sebagai hadist yang lemah.

Sementara itu, al-Ruyani yang merupakan ulama madzhab Syafi’i menyebut puasa di setengah akhir bulan Syaban hukumnya makruh. Bahkan dihukumi apabila berpuasa satu atau dua hari aja di akhir bulan Syaban menjelang bulan Ramadan.

Di sisi lain, para ulama madzhab Syafi’i  berdasarkan hadist tersebut menghukumi haram puasa dari tanggal 16 sampai akhir bulan Syaban. Namun, keharaman itu tidak berlaku pada beberapa kondisi.

Baca Juga: Dilakukan Angga Yunanda hingga Eks Istri Aditya Zoni, Memang Apa Keutamaan Menikah di Bulan Syaban?

Setidaknya terdapat tiga situasi di mana puasa di separuh akhir bulan Syaban hukumnya sah. Ketiga kondisi tersebut antara lain yaitu:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI