Suara.com - Nisfu Syaban sudah lewat. Bolehkah puasa sunnah dan qadha ramadhan setelah nisfu syaban? Mungkin masih ada sebagian orang yang belum tahu hukumnya. Nah untuk mengetahuinya, yuk simak berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa Nisfu Syaban ini merupakan pertengahan bulan dalam kalender Hijriyah yang jatuh pada hari ke-15 bulan Syaban. Nisfu Syaban ini menandakan bahwa bulan Ramadhan akan tiba sekitar setenag bulan atau 15 hari lagi.
Karena Nisfu Syaban sudah berlalu dan bulan Ramadhan sebentar lagi akan tiba, lantas muncul pertanyaan, bolehkah puasa sunnah dan qadha ramadhan setelah nisfu syaban? Nah untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.
Hukum melaksanakan puasa Setelah Nisfu Syaban
Mengenai hukum melaksanakan puasa setelah Nisfu Syaban itu tidak diperbolehkan sampai tiba datangnya bulan Ramadhan. Ini tercantum daam hadis Rasulullah SAW yang bunyi hadisnya sebagai berikut:
Baca Juga: Bolehkah Ibu Hamil Tidak Puasa? Ini Hukumnya Menurut 4 Madzhab
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا
Artinya: "Apabila telah memasuki pertengahan Syaban maka janganlah berpuasa sampai (datang) Ramadhan." (HR Tirmidzi, Abu Daud, dan Al-Baihaqi)
Namun ada juga para ulama dari Madzhab Imam Syafi’i yang memperbolehkan melaksanakan ibadah puasa setelah Nisfu Syaban. Namun ada syarat-syarat khusus yang mesti terpenuhi oleh mereka yang ingin berpuasa.
Jadi bagi orang yang tidak terbiasa menjalankan ibadah puasa, maka hukumnya tidak boleh melaksanakan ibadah puasa setelah Nisfu Syaban sampai tiba datangnya bulan Ramadhan. Ini tercantum dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.
لا تَقَدِّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمٍ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ ، إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْماً، فَلْيَصُمْهُ
Baca Juga: Apakah Wanita Haid Boleh Ziarah Kubur? Pahami Penjelasan Hukumnya di Sini!
Artinya: "Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan satu atau dua hari (sebelum memasukinya), kecuali seorang yang terbiasa melakukan puasa maka teruskanlah puasanya." (HR. Muslim)
Syarat dan Ketentuan Puasa Setelah Nisfu Syaban
Sebelumnya sudah disebutkan di atas bahwa puasa setelah Nisfu Syaban itu hukumnya boleh, namun ada beberapa syarat dan ketentuan khusus yang harus terpenuhi. Melansir dari laman resmi Kemenag RI, simak berikut syarat-syarat dan ketentuannya.
- Puasanya harus disambung dengan puasa pada hari sebelumnya. Misal puasa tanggal 14-15 Syaban atau puasa tanggal 15-16 Syaban.
- Memiliki kebiasaan melakasanakan ibadah puasa, seperti puasa sunnah Senin-Kamis, puasa Ayamul Bidh, puasa Daud dan puasa sunnah lainnya
- Memiliki nadzar puasa bulan Syaban
- Masih ada tanggungan puasa qadha Ramadhan
Jika berpuasa setelah Nisfu Syaban karena alasan seperti yang disebutkan di atas, maka hukum puasanya adalah boleh. Terlebih lagi untuk puasa qadha Ramadhan dan puasa nazdar itu hukumnya wajib, maka harus dilakansakan.
Demikian penjelasan mengenai bolehkah puasa sunnah dan qadha ramadhan setelah nisfu syaban yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi