3. Madzhab Hambali
Menurut pendapat madzhab Hambali, ibu hamil hukumnya boleh tidak berpuasa jika merasa khawatir terjadi hal buruk kepada dirinya atau anak dalam kandungannya. Ibu hamil wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan dan tidak perlu bayar fidyah.
4. Madzhab Syafi'i
Berdasarkan pendapat madzhab Syafi'i, ibu hamil hukumnya boleh tidak puasa jika ia merasa khawatir terjadi sesuatu yang tak diinginkan saat berpuasa baik terhadap dirinya maupun anak dalam kandungannya.
Ibu hamil yang tidak menunaikan puasa Ramdahan maka wajib mengqadha puasanya di luar bulan Ramdahan lain dan tidak perlu bayar fidyah. Namun hukum bayar fidyah menjadi harus jika kekhawatiran tersebut hanya berasal dari anaknya saja.
Ketentuan Bayar Fidyah
Mengenai kondisi ibu hamil yang harus bayar fidyah karena tidak puasa Ramadhan sudah dijelaskan diatas sesuai dengan pendapat 4 madhzah. Untuk ketentuan atau cara bayar fidyah ini yaitu dengan memberi makan fakir miskin sebagaimana dalam dalil berikut ini.
"...bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin..." (QS Al-Baqarah:184).
Untuk besaran bayar fidyah ini yaitu satu mud atau sekitar ¾ liter beras. Ini tercantum dalam hadis Rasulullah SAW seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Adapun bunyi hadisnya sebagai berikut:
"Jika seseorang tidak mampu mengerjakan ibadah puasa, maka hendaklah ia memberi makan tiap-tiap hari satu mud," (HR. Bukhari).
Namun karena zaman terus berkembang, aturan tersebut telah mengalami penyesuaian sehingga bisa menggantinya dengan sejumlah uang yang nominalnya sama seperti harga makanan pokok atau harga ¾ liter beras.
Demikian penjelasan mengenai apakah ibu hamil boleh puasa ramdahan lengkap dengan hukum, ketentuang yang membolehkan/tidak bumi puasa dan ketentuan bayar fidyah bagi ibu hamil yang tidak berpuasa Ramadhan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga: Tips Tetap Sehat Selama Puasa, Ini Rekomendasi dari Dokter Penyakit Dalam
Kontributor : Ulil Azmi